Korupsi Bansos TTS, Yeni Oematan Divonis 1 Tahun Penjara

0
313

KUPANG. NTTsatu.com – Kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2010 lalu kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Yeni Oematan, mantan Bendahara Pembantu Setda Kabupaten TTS, divonis penjara 1 tahun.

Sidang pada Kamis, 3 September 2015 petang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, Jamser Simanjuntak, didampingi dua hakim anggota masing-masing, Anshyori dan Jult lUmban Gaol. Turut hadir JPU, Fuad dan Arry Verdiana. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Errick Mmoh dan Beny Rafael.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsis ecara bersama-sama dengan terdakwa Marthinus Tafui selaku mantan Kabagbinsos Kabupaten TTS.

Untuk itu, majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang, menyatakan terdakwa divonis selama 1 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 50 juta atau diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan jika tidak mampu membayarnya.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebsar Rp 36 juta, jika tidak membayar UP maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuik dilelang. Namun jika, dalam hasil lelang itu tidak juga mencukupi UP itu, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Arry Verdiana selaku JPU yang ditemui usai sidang mengatakan dirinya pikir-pikir atas putusan majelis hakim untuk terdakwa. Putusan itu, akan dilaporkan ke pimpinan untuk mengambil sikap selanjutnya. (dem)

Komentar ANDA?