Korupsi Dana MCK di Sikka, Susanti Divonis 3 Tahun Penjara

0
307
Foto: Ilustrasi

KUPANG. NTTsatu.com –  Terdakwa Maria Yeti Susanti hanya bisa meneteskan air mata setelah dirinya divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Direktris Sikka Peduli Sanitasi itu juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain dituntut pidana penjara dan denda, terdakwa Maria Yeti Susanti juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 170.150.000 subsidair 2 tahun kurungan.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang akhir pekan lalu dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang bagi terdakwa yang bertugas mengerjakan proyek MCK di Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka tahun anggaran 2013 itu.

Majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang  menegaskan, setelah mendengarkan keterangan saksi- saksi serta melihat barang bukti surat yang diajukan dipersidangan, maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang ada padanya.

“Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa Maria Yeti Susanti selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 170.150.000. Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayarkan maka seluruh harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara. Namun jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata ketua Majelis Hakim, Fransiska Nino yang saat itu didampingi hakim anggota, Yelmi dan Ibnu Kholik.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum perah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan terdakwa masih punya tanggungan kelaurga.

“Perbuatan terdakwa Maria Yeti Susanti terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair, Pasal 3 ayat (1), jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20/ 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut hakim.

Terdakwa Maria Yeti Susanti hadir dipersidangan didampingi penasihat hukumnya, Luis Balun. Turut hadir JPU Kejari Sikka, Langgeng Prabowo.(red/bp)

Komentar ANDA?