Kosgoro Jadi Ujung Tombak Dukung Agung Laksono

0
467

KUPANG. NTTsatu.com – Salah satu Ormas Pendiri Partai Golkar yakni Kosgoro 1957 yang kini masih dipimpin HR Agung Laksono diinstruksikan harus menjadi ujung tombak dalam perjuangan mendukung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas Jakarta dan menjalankan segala kebijakan partai mulai dari tingkat Pusat hingga daerah.

Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (DPK) Kosgoro Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yahya Basukni kepada NTTsatu.com di Kupang, Kamis 14 Mei 2015 malam menjelaskan, instruksi itu sudah diterimanya dari Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957. Karena itu dia bersama jajarannnya di NTT akan menjalankan instruksi itu dengan berbagai aksi.

“Kami sudah menerima surat itu beberapa waktu lalu dan kami siap laksanakan di daerah. Saya bersama Ketua DPK Kosgoro 1957 Provinsi NTT, Abraham Paul Liyanto sudah membcarakan hal itu dan akan ditindaklanjuti segera ke daerah Kabupaten/Kota seluruh NTT,” tandas Yahya.

Melalui surat bernomor E25/PPK KOSGORO 1957/IV/2015 Tanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Ketua H. Ashar Romli dan Sekjen M. Sabil Rachman perhal dukungan terhadap DPP Partai Golkar dibawah kepemimpinan HR. Agung Laksono diintruksikan untuk mematuhi Penetapan dan pengesahan Kepengurusan DPP Partai Golkar Hasil MUnas Jakarta yang telah ditetapkan dengan SK Menkum dan HAM Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tanggal 23 Maret 2015

“Dengan lahirnya keputusan Menkum HAM tersebut Kosgoro 1957 diminta untuk terus melakukan sosialisai dan konsolidasi kepada seluruh jajaran Kosgoro hingga ke tingkat Kabupaten/Kota dan kepada seluruh kader Parta Golkar hingga ke akar rumput. Dan kami akan siap melakukan itu secara berjenjang,” kata Yahya.

Menurutnya, Ketua DKP Kosgoro 1957 NTT sudah mempunyai rencana untuk dalam waktu dekat ini akan bersafari seluruh Kabupaten/Kota dan bertemu Kosgoro tingkat kabupaten Kota dan jajaran Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar di daerah masing-masing.

“Prinsipnya, kita terus melakukan sosialisai dalam berbagai bentuk dan cara agar masyarakat tahu bahwa ketua Umum DPP Partai Golkar yang sudah disahkan Kemenkum HAM adalah Agung Laksono bukan orang lain,” tegasnya.

Terkait proses hukum yang masih berlangsung di PUTN Jakarta yang beberapa waktu lalu sempat diterbitkannya putusan sela, Yahya mengatakan, putusan sela itu tidak membatalkan keputusan Menkum HAM tetapi hanya menunda sementara pelaksanaannya karena ada guguatan dari kubu Aburizal Bakrie (ARB).

Meski demikian, Kubu ARB harus bisa menerima kenyataan dengan besar hati jika pada akhirnya dalam sidang putusan PTUN yang dijadwalkan tanggal 18 Mei 2015 pekan depan, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan penggugat yakni ARB. (bop)

Komentar ANDA?