NTTsatu.com – KUPANG– Sudah beberapa kali sebagian wilayah Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) dilanda bencana. Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akhirnya menetapkan Kota Kupang darurat bencana. Pemkot akhirnya mengeluarkan himbauan agar semua Kepala Dinas dilarang keluar daerah.
Untuk diketahui, kota Kupang dilanda bencana angin puting belingu pada Kamis, 28 Pebruari 2019 yang mengakibatkan ratusan rumah warga mengalami kerusana. Bencana yang sama juga kembali melanda wilayah ini Minggu, 10 Maret 2019.
“Langkah pemerintah kota, kembali menyatakan keadaan darurat bencana, sekaligus menghimbau semua kadis tidak meninggalkan daerah,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Senin, 11 Maret 2019.
Foto: Inilah korban angin Putin Beliung yang melanda Kota Kupang, Minggu, 10 Maret 2019
Penetapan status bencana dan larangan bagi pejabat Kota Kupang untuk meninggalkan daerah, kata Herman, sebagai bentuk keprihatinan dan perlu penanggulangan secara cepat di lapangan.
Semua perjalanan dinas ke luar daerah yang akan dihadiri oleh Kepala Dinaa akan diwakilkan kepada pejabat esalon III atau setingkat Kepala Bidang di lingkup Dinas masing-masing (“/bp)