Kota Labuan Bajo, Antara Potret Wajah Kota Yang Kumuh dan Penganugerahan Sertifikat Adipura 2017

0
988
Foto: Salah satu sudut kota Labuan Bajo (foto: ist)

 Oleh: Petrus Salestinus

ADIPURA adalah penghargaan yang diberikan kepada kota yang dinilai paling bersih dan rapi oleh Pemerintah Pusat, pada setiap tahun melalui sebuah penelitian dan penilaian terhadap kebersihan yang tampak secara umum dan pengorganisasian Pemerintah Daerah terhadap warga kotanya dalam menggalakan usaha kebersihan lingkungan.

Untuk Provinsi NTT, Kabupaten Manggarai Barat ibarat mendapatkan durian runtuh, karena tanpa bertujuan untuk mendapatkan dan tanpa merekayasa untuk mendapatkan Penghargaan Adipura, tiba-tiba saja datang undangan dari Kementerian Linhkungan Hidup & Kehutanan/LHK RI untuk menerima Penghargaan Adipura sebagai Kota Kabupaten yang memenuhi kriteria Kota yang bersih, sehat dan hijau sehingga berhak memperolehnya.

Sebagian besar warga masyarakat bergembira menerima Penghargaan Adipura 2017, meskipun hanya untuk kategori Sertifikat Adipura, karena di seluruh Kabupaten di NTT hanya Kabupaten Manggarai Barat yang mendapatkan penghargaan Adipura itu. Namun sebagian anggota masyarakat lainnya justeru mempertanyakan alasan dan pertimbangan apa sehingga Kabupaten Manggarai Barat menjadi pilihan Kementerian LHK RI untuk menerima Penghargaan Adipura di tengah potret wajah Kota Labuan Bajo yang nampak “kumuh” menurut banyak orang, terutama para wisatawan dan orang-orang yang kebetulan sedang berbisnis di Labuan Bajo.

Karena itu baik Kementerian LKH RI maupun Pemda Kabupaten Manggarai Barat perlu menjelaskan latar belakang dan alasan pemberian Penghargaan Adipura 2017 dari Kementerian LKH RI untuk kategori “Sertifikat Adipura” 2017 yang lalu, agar masyarakat tahu dan memahami tentang makna di balik pemberian Penghargaan Adipura 2017 dimaksud.

Penjelasan  ini perlu oleh karena Masyarakat dan wisatawan melihat realitas potret kota Labuan Bajo, Manggarai Barat masih kumuh dengan sampah berserakan dimana mana, seolah-olah Manggarai Barat menjadi Kota mati. Karena itu pemberian Penghargaan Sertifikat Adipura 2017 itu harus memberikan manfaat dan sumbangsih yang nyata untuk membangun kesadaran Pemerintah Daerah dan Masyarakat NTT untuk hidup bersih dan sehat bahkan menjadikan hidup bersih dan sehat sebagi bagian dari budaya dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa kalangan mempertanyakan sekaligus mengkritisi, alasan pemberian penghargaan Adipura 2017 untuk kategori “Sertifikat Adipura” oleh Kementerian LKH RI kepada Kabupaten Manggarai Barat, karena potret wajah Kota Manggarai  Barat yang nampak terlihat adalah wajah kota yang tetap kumuh sejak lahirnya Kabupaten ini tahun 2003 hingga sekarang. Sampah-sampah berserakan di sepanjang jalan, tidak adanya pembenahan untuk menciptakan Kota yang hijau dan bersih, tetapi ujung-ujung Kabupaten Manggarai Barat mendapatkan Penghargaan Sertifikat Adipura 2017.

Inilah yang perlu dijawab secara transparan dan akuntable, baik bagi pihak pemberi penghargaan maupun yang menerima penghargaan demi menjadikan kebersihan dan keindahan lingkungan sebagai gaya hidup masyarakat di NTT.

Dari sisi regulasi, pemerintah secara periodik merevisi sejumlah aturan tentang pemberian Penghargaan Adipura ini. Terakhir pada tahun 2016 yang lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam acara penganugerahan  Penghargaan Adipura di Kota Siak, Riau, Pekanbaru menekankan untuk memperketat pemberian Adipura, baik peraturannya maupun kriteriannya dan  untuk itu Kementerian LHK RI telah melakukan Rebranding Strategy Adipura melalui Peraturan Menteri LHK RI No. P. 53/Men LHK/Setjen/Kum.1/6/2016, Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura, sekaligus mereformulasi pemberian Adipura menjadi Adipura Buana, Adipura Kirana, Adipura Paripurna dan Adipura Bhakti.

Pertanyaannya mengapa Kabupaten Manggarai Barat dengan mudah mendapatkan Penghargaan Adipura untuk kategori Sertifikat Adipura di tengah potret wajah kotanya yang kumuh dengan sampah berserakan di sana sini.
Terlepas dari pro dan kontra tentang pemberian Penghargaan Adipura ini, namun satu hal yang menjadi catatan penting adalah Penghargaan Adipura ini harus mampu mendorong penyelesaian berbagai isu lingkungan hidup seperti Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau, Pemanfaatan Ekonomi dari Pengelolaan Sampah, Pengendalian Dampak Perubahan Iklim dan Penerapan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan berkelanjutan dalam mewujudkan kota-kota yang layak huni (livable city) dan sehat secara berkelanjutan disertai dengan kemampuan pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat membangun kesadaran masyarakat untuk membudayakan hidup bersih dan sehat dan mau bekerjsama mewujudkan kota yang bersih dan sehat sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik.

Foto: : Petrus Salestinus

*) Penulis adalah Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, tinggal di Jakarta

Komentar ANDA?