LABUAN BAJO. NTTsatu.com – Sejumlah elemen masyarakat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, NTT, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur NTT, Frans Leburaya dengan PT SIM terkait pengelolaan Pantai Pede.
Keputusan Gubernur Frans Leburaya menyerahkan pengelolaan Pantai Pede, salah satu objek wisata rakyat di Labuan Bajo, ke PT SIM telah melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya UU No 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat.
Direktur Eksekutif Institut Lintas Studi (ILS), Maksimus Ramses Longkoe dalam rilisnya kepada pers, Selasa (9/12), mengatakan, dalam UU No 8 Tahun 2003 jelas disebutkan bahwa semua aset dari kabupaten induk, yakni Kabupaten Manggarai harus diserahkan ke Kabupaten Manggarai Barat.
“Namun hingga saat ini, aset-aset itu belum diserahkan oleh Kabupaten Manggarai dan Pemerintah Provinsi NTT,” kata Maksimus Lalongkoe.
Bahkan yang terjadi Gubernur NTT justru mengeksploitasi lahan pariwisata di Labuan Bajo dengan menyerahkan ke sebuah perusahaan swasta bernama PT SIM.
“Perbuatan Gubernur NTT Frans Leburaya jelas melanggar UU dan itu preseden buruk untuk penegakan hukum di NTT,” katanya.
Maksimus Lalongkoe kemudian menyebut bunyi Pasal 13 butir 1,2 dan 3 UU No 8 Tahun 2003. Pasal 13 butir 1 (b) berbunyi, “Barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai yang berada di wilayah Kabupaten Menggarai Barat.”
Butir 2, “Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diselesaikan paling lambat dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pengresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati manggarai barat.”
Butir 3, “Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat melakukan upaya hukum.”
“Di sinilah persoalannya mengapa kami mendesak KPK turun tangan untuk mengusut motif di balik MoU antara Gubernur Frans Leburaya dengan PT SIM. Gubernur NTT jelas melanggar UU,” katanya.
Maksimus Lalongkoe lebih jauh menjelaskan, selain melangga UU No 8 Tahun 2003, Gubernur NTT juga melanggar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama Pasal 13 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah.
“Sesuai dengan bunyi UU ini, kami pun mendesak KPK segera mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengalian pengelolaan Pantai Pede dari Pemerintah Provinsi NTT kepada investor atau PT. SIM,” katanya. (SP/bp)