KPK Harus Ambil Alih Penyelidikan Kasus OTT Ipda Aldo

0
464
Foto: Petrus Salestinus, Koordinator TPDI dan juga Advokat Peradi

NTTsatu.com – JAKARTA – Forum Pemuda NTT di Jakarta menilai, kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Iptu Aldo Febrianto  terhadap Yustinus Mahu pada tanggal 11 Desember 2017 silam bakal dihentikan.

Petrus Salestinus advokat Peradi melalui rilisnya yang diterimka media ini, Selasa, 01 Mei 2018 malam menjelakan, mereka telah bertemu Kompolnas dan berdialog tentang kasus ini namun terkesan, kasus ini akan dihentikan.

“Penjelasan KOMPOLNAS (Irjen Pol Purn. Bekto Suprapto, Irjen Pol Purn. Yotje Mende, Andrea H. Poeloengan, SH. M.Hum, Poengky Indarti, SH. LLM., dalam Audiensi dengan TPDI dan Forum Pemuda NTT (Petrus Selestinus, Wilvridus Watu, Johanes Adi Papa, Erless dkk.) pada Jumat tanggal 27 April 2018 sehubungan dengan Hasil Pelaksanaan Gelar Perkara oleh Penyidik dan Propam Polda NTT pada tanggal 19 Maret 2018, tentang Perkembangan Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerasan Hasil OTT Propam Polda NTT terhadap Iptu Aldo Febrianto, dengan korbannya Sdr. Yustinus Mahu, mengisyaratkan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Pemerasan akan berakhir dengan Penghentian Penyelidikan dan Iptu Aldo Fenrianto hanya akan diproses dengan menggunakan instrumen Penegakan Disiplin Internal Polri sesuai kehendak Yustinus Mahu,” tulisnya.

Terhadap hal ini, Petrus menegaskan, TPDI, menyatakan sangat kecewa dengan Hasil Gelar Perkara yang proses penyelidikannya sudah berlangsung 5 (lima) bulan, akan tetapi hasil yang didapat justru mengarah kepada penyelesaian yang bersifat kompromistis dimana Ipto Aldo Febrianto yang terkena OTT, diduga diarahkan kepada Penghentian Penyelidikan dan hanya akan dikenakan sanksi melalui Instrumen Penegakan Disiplin di internal Polri.

Ini bukti bahwa model penyelesaian yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, telah melahirkan kompromi negatif atas sebuah peristiwa pidana hasil tertangkap tangan dengan bukti-bukti materil yang lengkap tetapi hasilnya bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya.

Dijelaskannya, hasil gelar perkara ini bertolak belakang dengan peristiwa materil yang didapatkan pada saat OTT terjadi pada tanggal 11 Desember 2017 silam yaitu menangkap “tertangkap tangan” melalui OTT Iptu Aldo Febrianto, Kasatreskrim Polres Manggarai oleh Propam Polda NTT karena dugaan melakukan pemerasan terhadap korban Yustinus Mahu uang sebesar Rp. 50 juta, uang mana langsung disita sebagai barang bukti.

Sebuah perkara yang sudah terang benderang peristiwa pidananya, pembuktiannya sederhana karena diakui oleh yang memberikan uang disertai dengan bukti-bukti sms permintaan uang Rp. 50 juta tetapi hasil penyelidikan sudah berjalan selama 5 (lima) bulan dipelintir dan diarahkan hanya untuk sebuah pelanggaran disiplin.

Selanjutnya Petrus menulis: “TPDI menduga keras pembelokan arah penyelidikan Polda NTT dari tujuan untuk memproses secara pidana dugaan pemerasan atau korupsi  yang dilakukan oleh Iptu Aldo Febrianto terhadap Yustinus Mahu, terdapat kecenderungan kuat (involusi) yang mengarah kepada penyelesaian hanya sebagai pelanggaran disiplin sehingga cukup dengan menggunakan instrumen Penegakan Disiplin di Internal Polda NTT, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi bisa ditutup. Yustinus Mahu diduga kuat telah diarahkan untuk mengubah jalannya peristiwa, agar skenario penyelesaian melalui instrumen Penegakan”. (*mus)

Komentar ANDA?