KPK Harus Periksa Semua Penerima Dana PLS

0
352

KUPANG. NTTsatu.com – Untuk menelusuri secara tuntas kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luas Sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT tahun 2007 senilai Rp 77 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa seluruh penerima dana PLS di daerah ini,

“Saya minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periksa seluruh penerima dana PLS di NTT,“ kata Yohanes Daniel Rihi, kuasa hukum, Marthen Dira Tome mantan Kabid PLS dinas P dan K NTT yang telah ditetapkaj sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana PLS tersebut.

Dihubungi di Kupang kemarin, Yohanes menjelaskan bahwa dirinya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK, yang telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di NTT selama dua pekan di Mapolda NTT dan menyita dokumen-dokumen dari tangan para saksi.

Dokumen-dokumen yang disita penyidik KPK dari para saksi itu, tegas Yohanes, justeru merupakan bukti pertanggungjawaban bahwa pelaksanaan program PLS di NTT pada tahun 2007 telah berjalan secara baik dan benar tanpa menyalahi aturan hukum yang ada.

“Pemeriksaan yang dilakukan KPK sesuai dengan harapan kami. Namun, saya selaku kasa hukum dari tersangkakan minta, KPK jangan hanya periksa saksi-saksi dari kelompok penyelengara dan pengusaha yang mengadakan soal ujian PLS, tapi harus juga menelusuri dan memeriksa semua warga PLS di tingkat bawah,”pintanya.

Dia berharap, penyidik KPK cepat menuntaskan kasus ini sehingga kasus yang selalu berulang tahun saat ditangani pihak Kejati NTT itu, dapat menjadi terang benderang dengan penanganan yang professional dan transparan oleh KPK.

“Sampai saat ini, kami masih percaya dengan KPK. Walaupun ada ruang untuk mengajukan praperadilan atau gugatan perbuatan melawan hukum. Namun, kami percaya KPK akan nyatakan kebenaran, karena hukum tidak hanya untuk menghukum orang yang bersalah, tapi juga membebaskan orang yang tidak bersalah,” katanya. (dem/bp)

====

Foto: Yohanes D. Rihi, SH Rihi

Komentar ANDA?