KPK Tegaskan, Operasi Tangkap Tangan Jaksa Kejati Jabar Sesuai SOP

0
353

NTTsatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk Jaksa dalam kasus suap perkara korupsi. Kali ini Jaksa Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Devianti Rochaeni (DVR) yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pada Senin 11 April, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di kantor kejaksaan tinggi Jabar sekitar pukul 7 pagi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di aula KPK, Selasa (12/4).

Agus menyampaikan, perjanjian antara Fahri Nurmallo (FN), ketua tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, dan Lenih Marlianih (LM), istri dari Jajang Abdul Holik (JAH) dilakukan pada hari Sabtu (9/4) namun dia tidak menyebutkan lokasi pertemuan tersebut. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara Fahri dengan Lenih agar tuntutan jaksa terhadap Jajang Abdul Holik (JAH) bisa diringankan.

Jajang sendiri merupakan mantan kepala bidang pelayanan dinas kesehatan sekaligus terdakwa atas penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.

Setelah penyidik KPK mengamankan Lenih dan Devi sekitar pukul 13.40 WIB bergerak menuju Subang. Di Subang, penyidik mengamankan Ojang Sohandi (OJS) yang merupakan Bupati Subang. Diamankannya Ojang lantaran uang yang diberikan oleh Lenih berasal dari Ojang.

“Uang berasal dari OJS (Ojang Sohandi) tujuannya untuk meringankan tuntutan JAH (Jajang Abdul Holik) dan mengamankan agar tidak tersangkut kasus tersebut,” jelas Agus.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh ketua KPK, Agus Rahardjo, saat ini Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta di dalam mobilnya.

Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.

Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B.

Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan apa yang dilakukan oleh penyidik KPK sudah sesuai dengan Standard Operating Procedur (SOP).

“Tidak ada terjadi kesalahan prosedur, karena tim yang berangkat sudah menunjukan surat perintah tugas dan dalam melaksanakan tugas sudah sesuai dengan ketentuan KUHP dan SOP dalam tugas kemarin,” kata Laode di Gedung KPK, Selasa (12/4).

Dia juga berdalih dalam operasi tangkap tangan terhadap jaksa KPK tidak perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya KPK menjalankan operasi tangkap tangan berlandaskan Undang-undang KPK.

Kendati demikian Laode menambahkan KPK melakukan koordinasi dengan baik dengan Kejaksaan Agung. “Pada saat yang sama Pak ketua telepon Jaksa Agung, saya komunikasi Jamwas kemudian klarifikasi ke sini ketemu kami bertiga dan pak Jamwas telepon saya petugas-petugas dari kejaksaan akan mengantarkan FN (Fahri Nurmallo),” imbuhnya. (merdeka.com)

=====

Foto: KPK tetapkan Presdir Agung Podomoro Land tersangka

Komentar ANDA?