KPK Tetapkan Dira Tome Tersangka Bukan Atas Hasil Penyidikannya

0
398
Foto: Tim PH Marthen Dira Tome sedang menyimak tanggapan KPK atas permohonan mereka dalam sidang hari kedua di PNi Jakarta Selatan , Rabu, 11 Mei 2016

KUPANG. NTTsatu.com – Ketua Tim Penasehat Hukum, Marthen Dira Tome, John Rihi menegaskan, penetapan tersangka terhadap kliennya bukan atas dasar hasil kerja KPK sesuai aturan yang berlaku tetapi atas dasar hasil kerja Kejaksaan Tinggi NTT dan  laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  NTT,

John Rihi yang dihubungi NTTsatu.com dari Kupang ke Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016 petang menjelaskan, sidang hari kedua dengan agenda jawaban KPK selaku termohon terhadap permohonan pemohon yang disampaikan dalam sidang kemarin sangat tidak masuk akal.

“Saya katakan tidak masuk akal karena sesuai aturan, pentapan seseorang menjadi tersangka oleh lembaga penyidik manapun harus berdasarkan bukti  dan atau keterangan saksi. KPK sama sekali belum memeriksa seorang saksipun. Dan yang mereka ajukan dalam jawaban mereka adalah hasil  kerja Kejati NTT yang dituangkan dalam kertas berkop Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga LHP BPK yang merupakan hasil audit tahunan yang sudah ditindaklanjuti dan tidak ditemukan adanya kerugian negara,” tegasnya.

Anehnya lanjut Rihi, Marthen Dira Tome ditetapkan sebagai tersangka kemudian dikeluarkannya Surat perintah penyidikan (Sprindik) tanggal 30 Oktober 2014. Penyidikan katanya baru dilakukan bulan November ternyata KPK belum pernah melakukan penyidikan itu.

Dia juga menjelaskan, KPK juga memakai dasar LHP tahunan itu seolah-olah ada temuan korupsi. Ternyata LHP dari BPK itu memuat beberapa catatan untuk ditindak lanjuti, dan soal itu sudah ditindak lanjuti sehingga tidak ada korupsi atas dan PLS yang dikelola klien mereka ketika masih menjabat sebagai Kepala Bidang PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

“Dari jawaban KPK yang disampaikan pada sidang hari kedua tadi memang kami sudah bisa menangkap, kapal KPk Sendiri mengakui kalau tidak atau beljm pernah melakukan penyidikan, dan penetapan tersangka itu dilakukan atas dasar hasil kerja Kejati NTT dan LHP BPK NTT. Dan ini akan kami buktikan dalam sidang besok dengan agenda pembuktian dari pemohon,” tegasnya.

Rihi mengatakan, besok mereka akan menghadirkan sepuluh orang saksi yang dibawah dari Kupang serta dia orang saksi ahli masing-masing Dr. Agus Sudaryanto dari Universitas Widya Gama Malang dan Samuel Lena dari Fakultas Hukum Undana Kupang.

“Besok kita akan membutikan dengan jelas, tegas dan transparan soal itu, Saksi-saksi akan berbicara lantang sesuai apa yang mereka tahu, kerjakan dan mereka rasakan dari program PLS itu,” pungkasnya. (bp)

Komentar ANDA?