NTTsatu.com -JAKARTA – Setelah melalui pemeriksaan selama 1×24 jam, penyidik KPK akhirnya menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembanginan (PPP), Muchammad Romahurmuziy, sebagai tersangka.
Romy, begitu ia biasa disapa, disangka terlibat kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Sabtu (16/3/2019).
Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi.
Syarif mengatakan, Romy yang juga anggota Komisi XI DPR RI itu diduga menerima suap dari keduanya. Suap yang diduga diterima Romy adalah sebesar Rp 300 juta.
Romy sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Haris dan Muafaq sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (detik/bp)