KPPTSP NTT Tetap Berkantor Pada Masa Cuti Bersama

0
381
Foto: Kepala KPPTSP NTT, Yohakim Kotan

KUPANG. NTTsatu.com – Seluruh Pegawai pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap berkantor pada masa-masa cuti Natal dan Tahun Baru ini. Ini sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan kepada daerah dan masyarakat NTT.

“Surat Edaran Gubernur bahwa seluruh Pagawai di lingkup pemerintahan Provinsi NTT libur mulai tanggal 24 Desember 2016 hingga tanggal 3 Januari 2017. Namun kami di KPPTSP tidak mengikuti cuti bersama ini, kami tetap berkantor mulai tanggal 26 – 30 Desember dan tanggal 3 Januari 2017 mkendatang,” kata Kepala KPPTSP NTT, Yohakim Kotan.

Dihubungi di kupang, Selasa, 27 Desember 2017, Yohakim menjelaskan,  semua pegawai di kantornya harus tetap bekerja untuk melayani masyarakat, yang membutuhkan pelayanan soal perijinan dan sebagainya.

Terkait himbauan gubernur NTT, Frans Lebu Raya bahwa pada masa cuti bersama ini, beberapa instansi tidak libur karena beban tugas dan tanggungjawab termasuk KPPTSP sehingga bisa dilakukan dengan sistem sift. Yohakim menegaskan, untuk kantornya, mereka tidak bisa melakukan sistem sift karena keterbatasan pegawai.

“Kami tidak melakukan sistem sift karena personil kami terbatas. Karena itu kami semua masuk kantor dan menjalankan tugas dan pelayanan seperti biasa mulai jam 09.00 hingga jam 12.00 wita,” kata Yohakim.

Ditanya lagi, apakah ada insentif untuk pegawainya yang tetap bekerja pada masa cuti itu, Yohakim kembali menegaskan, tidak ada insentif dalam bentuk apapun selama menjalankan tugas pada masa cuti bersama ini.

“Ini bentuk pelayanan kami kepada daerah dan masyarakat. Karena itu kami tetap bekerja tanpa insentif apapun,” kata putera Lembata ini. (bp)

Komentar ANDA?