KPU Akan Tolak Pendaftaran Balon Bupati dari Golkar dan PPP

0
335

KUPANG. NTTsatu.com – Pendaftaran bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati untuk pilkada serentak tanggaL 9 Desember 2015 akan dimulai akhir bulan ini. Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT sudah pasti yakni akan menolak pendaftaran balon yang diajukan Partai Golkar dan PPP yang masih ada dualisme kepengurusan, walaupun secara internal sudah islah.

Juru Bicara KPU NTT, Mardiyanti Luturmas Adoe yang dihubungi di Kupang, Senin, 01 Juni 2015 menjelaskan, KPU pasti akan menolak pendaftaran bakal calon dari Golkar dan PPP jika tidak dilengkapi surat keputusan (SK) resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ia mengatakan, dalam SK itu menyatakan parpol pimpinan siapa yang sah mengajukan bakal calon pada pilkada serentak Desember 2015. KPU memegang teguh amanat yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor : 9 pasal 36 ayat (1,2 dan 3).

“Selama proses hukum masih jalan, termasuk adanya banding, lalu islah yang belum ada kekuatan hukum tetap, KPU tidak akan menerima pendaftaran. Kami hanya berpatokan pada SK terakhir Kementerian Hukum dan HAM yang menegaskan soal sahnya parpol yang mengajukan bakal calon,” tegas Tanti sapaan akrab Mardiyanti Luturmas Adoe.

Tanti menjelaskan, sesuai agenda proses pendaftaran paket bakal calon oleh parpol dilaksanakan tanggal 26-28 Juni 2015. Itu artinya, parpol yang mengajukan bakal calon tidak mengalami persoalan, termasuk sengketa hukum.

“Kalau selama proses hukum masih berjalan, termasuk adanya banding, lalu islah yang belum ada kekuatan hukum tetap, maka KPU tidak akan menerima pendaftaran. Kami hanya berpatokan pada SK terakhir Kementerian Hukum dan HAM yang menegaskan soal sahnya parpol yang mengajukan bakal calon,” tegasnya. (iki)

Komentar ANDA?