KUPANG. NTTsatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Kabupaten Lembata hingga, Senin, 05 Desember 2016 belum menerima surat dari Dirjen Otda yang sedang beredar di Media sosial tentang pembatalan salah satu calon Bupati Lembata.
Juru bicara KPU Lembata, Yosafat Koli yang dihubungi NTTsatu.com di kantornya, Senin (05/12/2016) menegaskan, surat Dirjen Otda yang sedang menyebar di Media Sosial (Medsos) belum diterimanya. Surat yang sama juga belum diterima oleh KPU Lembata.
“Kami belum terima surat itu, KPU Lembata juga sudah saya hubungi, dan mereka juga belum menerima surat tersebut. Surat yang menyebar di medsos itu juga mereka pereleh dari Pawasii Lembata. Kami heran, surat bernomor 337/9447/OTDA tanggal 25 november 2016 yang ditandatangani Dirjen Otda, Dr. Sumarsono, MDM dan ditujukan kepada ketua KPU Kabupaten Lembata kok belum kami terima,” kata Koli dengan penuh keheranan.
Yosafat Koli mengaku, akan segera menanyakan ini ke KPU Pusat tentang surat itu.
Ditanya tentang sikapnya terhadap surat Dirjen Otda itu, Yosafat Koli menjelaskan, setelah membaca surat itu melalui medsos, dia menegaskan, KPU NTT dan KPU Lembata tidak bisa mengambil sikap apapun terhadap surat itu. Pasalnya, alasan yang disampaikan dalam surat itu sangat tidak kuat untuk mengambil keputusan.
Dijelaskannya, pada point kedua Surat Dirjen Otda tersebut terungkap bahwa mutasi yang dilakukan Yenci Sunur melalui usulan surat bernomor BUK.005/1166/BKD/2010 tanggal 26 Juli 2016 itu tidak pernah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri dari pada tulis,
Kemudian pada point ketiga surat Dirjen Otda itu mengangkat Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota. Ayat tersebut mengatur soal petahana, dan Eliazer Yenci Sunur bukan lagi petahana.
Selanjutnya dalam point ke 4 tertulis: Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijkan penerapan sanksi sebagai calon bupati Lembata sesuai kewenangan kami serahkan sepenuhnya dilaksanakana oleh KPU Provinsi NTT atau KPU Kabupaten Lembata.
Terhadap surat Dirjen Otda ini, Yosafat Koli menegaskan, KPU Provinsi NTT maupun KPU Kabupaten Lembata tidak bisa mengambil sikap atas surat tersebut.
“Kami tidak bisa mengambil sikap terhadap surat yang menurut kami masih “mengambang” itu. Kita semua menjalankan kebijakan berdasarkan aturan, karena itu kami tidak bisa ambil sikpa secepatnya, karena harus berkoordinasi dengan KPU Pusat supaya keputusan yang akan diambul tidak boleh salah,” tegasnya. (bp)