NTTsatu.com – KUPANG – Komisi pemilihan umum (KPU) NTT bersinergi dengan penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan barang dan jasa logistik pilkada.
Tahapan pengadaan barang dan jasa logistik pilkada merupakan tahapan yang sangat rentan terhadap tipikor karena tim pengadaan barang dan jasa logistik pilkada di tingkat KPU mungkin belum secara jelas mengetahui seberapa jauh pengadaan logistik tersebut.
Karena itu, untuk memberikan gambaran terkait upaya-upaya pencegahan dilakukan Bimtek sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan kepada seluruh jajaran KPU di Hotel Ima Kupang, rabu (24/01) lalu.
Koordinator Kejaksaan Tinggi NTT, Akmal Kodrat dalam materi tentang Pencegahan Tipikor dalam pengadaan dan Pengelolaan Logistik Pemilihan tahun 2018 mengatakan, tahapan perencanaan dan tahapan pengadaan barang dan jasa sangat rawan terhadap tindak pidana korupsi karena banyak pihak yang belum mengetahui aspek-aspek apa saja yang masuk dalam pelanggaran tersebut.
Seperti Pengelembungan anggaran, nilai pekerjaan, kualitas pengadaan barang, pekerjaan penggandaan anggaran dan kegiatan-kagiatan kecil yang sangat sering ditemukan di lapangan merupakan tidak pidana korupsi yang sering dilakukan oleh petugas pengadaan barang dan jasa sehingga dengan adanya pedoman-pedoman yang telah di atur maka pihak yang mengadakan barang dan jasa logistik pilkada tersebut dapat memahaminya secara baik dan benar sehingga tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan.
“Banyak pihak yang belum mengetahui kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam tindak pidana kurupsi oleh karena itu dengan adanya pencerahan upaya-upaya pencegahan ini dapat dimungkinkan pihak yang akan melakukan pengadaan barang dan jasa logistik pilkada sudah memiliki dasar-dasar pencegahan,” ujarnya.
Lanjutnya, Agar memahami delik dan sanksi tipikor dalam pengadaan barang dan jasa. yang diatur dalam pasal 2 ayat ( 1 ) UU Tiikor yang pada intinya unsur – unsurnya : secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri / orang lain / suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara / perekonomian negara, delik yang berkaitan dengan tindak pidana penyuapan, tindak pidana pemalsuan buku / daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, tindak pidana turut serta dalam pemborongan, pengadaan / persewaan pasal 12 huruf (1).
Sementara dari kepolisian, bidang Dirreskrimsus Polda NTT, AKP Jefry Fangidae, mengatakan, kompleksnya permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa dalam menunjang pemilu menyebabkan terjadinya pelanggaran yang bersentuhan dengan tindak pidana dan sebagian besar pidana yang terjadi dikarenakan ketidak pahaman masyarakat akan hukum dalam pengadaan barang dan jasa.
Untuk menghindari penyimpangan proses pengadaan perlengkapan Pilkada maka penyidik akan membagikan informasi terkait hal yang selama ini ditemukan dalam proses penanganan perkara korupsi untuk dijadikan peringatan dini kapada pihak terkait dalam organisasi pengadaan barang dan jasa dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Harapan kami adalah berkurangnya atau tidak adanya pidana yang terjadi selama pemilu gubernur tahun 2018 dalam pembelian barang dan jasa yang menunjang pelaksanaannya,” katanya. (ambu)