
NTTsatu.com – KUPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu, 03 Januari 2018 menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk menyamakan persepsi terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar tahun ini.
Bimtek yang diselemggarakan di aula kantor KPU NTT menghadirkan Bawaslu NTT, KPU dan Panwaslu dari 10 kabupaten yang akan meggelar pilkada yakni Alor, Sikka, Ende, Nagekeo, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan dan Rote Ndao.
Ketua KPU NTT, Tanti Adoe kepada wartawan di sela-sela Bimtek menjelaskan, Bimtek ini digelar untuk menyamakan persesi agar semua yang bekerja nanti harus sesuai aturan yang berlaku.
Misalnya kata Tanti, soal berkas pencalonan dan b berkas pasangan calon, soal Surat Keputusan Partai Politik pengusung pasangan calon dan beberap hal penting lainnya.
Mengenai Surat keputusan Parpol harus diteliti betul apakah SK Parpol itu sah atau tidak. Karena yang harus dimasukkan adalah SK Parpol asli dengan cap dan tandatangan basah dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen masing-masing Parpol pengusung.
“Kita harus samakan perseps sehingga ketika sudah dimulai pendaftaran, penyelengara harus benar-benar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan tidak boleh main-main,” tegasnya. (bp)