KPU NTT gelar rapat koordinasi kepada Parpol

0
378
Foto: Rakor Antar Instansi Dalam Rangka Penyusunan Penetapan Daerah Penetapan Dapil Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan KUP NTT di Kupang, Senin, 11/12/2017

NTTsatu.com – KUPANG – Rapat Koordinasi Antar Instansi Dalam Rangka Penyusunan Penetapan Daerah Penetapan Dapil Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kab/Kota Serta Simulasi Pengitungan Alokasi Kursi yang di selengarakan oleh Komisi Pemilihan Umum NTT.

Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe, dalam sambutannya saat pembukaan Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Hotel Neo Kupang, senin (11/12), mengatakan pihaknya sangat mengharapkan dengan adanya rapat koordinasi saat ini memberikan banyak masukan dari semua peserta yang hadir sehingga masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun penetapan Dapil Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kab/Kota.

“Kami sangat berharap mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya dari perserta rapat untuk kami jadikan bahan dalam penyusunan penetapan Dapil Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kab/Kota,” harap ketua.

Divisi Teknis KPU NTT, Tomas Dohu dalam penyampaian materinya mengatakan Landasan hukum yg digunakan dalam penyusunan dapil adalah UU  No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan KPU No. 7 tahun 2017 tentang tahapan, progran dan jadwal penyelenggaraan pemilu.

Ada 7 prinsip dasar penataan daerah pemilihan yg terdapat dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang prinsip daerah yaitu Kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yg proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan.

Adapun ketentuan dalam penataan Dapil yakni jumlah kursi Anggota DPRD Kab/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, dan alokasi kursi setiap dapil Anggota DPRD Kab/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 13 kursi.

Lanjutnya, Garis besar dalam penataan dapil Kab/Kota yaitu KPU Kab/Kota memberikan draft/usulan dapil kepada KPU Provinsi, sehingga KPU provinsi melakukan rekapitulasi sedangkan  KPU RI melakukan penataan dan menetapkan dapil.

“Ada beberapa urgensi dalam penataan dapil dan alokasi kursi untuk pemilu 2019 yakni, Belum didatanya dapil daerah pemekaran pasca pemilu 2014 yaitu Malaka (Belu) dengan jumlah penduduk 186.622 orang dan jumlah alokasi kursi sebesar 25 kursi, dan berkembangnya data wilayah (perubahan jumlah kecamatan), serta perkembangan data penduduk yang mengakibatkan terjadinya perubahan alokasi kursi,” tegas Thom.

Peserta yang hadir dalam raat koordinasi tersebut yakni Anggota KPU Prov. NTT (Ibu Therisia Siti), Kabid. Politik Kesbangpol Prov. NTT (Adi Mandala) Perwakilan Partai Politik se NTT, Para Relawan KPU, serta Para Media Cetak maupun Media Elektronik. (Ambu)

Komentar ANDA?