KUPANG. NTTsatu.com – Komisi Pemelihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kekurangan dua komisioner. Mantan Ketua KPU NTT Jhon Depa meninggal dunia karena sakit akhir tahun lalu sementara Lay Djaranjoera mengundurkan diri sejak 8 Juni 2016 lalu.
Ketua KPU NTT Maryanti Adoe menyampaikan saat ini terjadi kepincangan pelayanan menjelang pilkada karena setelah Jhon Depa meninggal dunia, anggota KPU hanya tinggal empat orang. Namun, setelah tahapan pilkada Kota Kupang dimulai, satu anggota KPU NTT yakni Lay Djaranjoera mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai bakal calon walikota Kupang.
“Sekarang anggota KPU NTT hanya tiga orang. Kami sudah usulkan untuk dilakukan proses pergantian namun sampai sekarang belum ada realisasi,” kata Maryanti di Gedung Kantor DPRD NTT, Selasa (14/6).
Maryanti menyampaikan karena kekurangan komisioner maka pihaknya sudah melaporkan ke KPU Pusat untuk segera melakukan proses pergantian. KPU NTT juga sudah berkoordinasi dengan lima orang yang dinyatakan lulus cadangan (10 besar) pada seleksi anggota KPU beberapa tahun lalu.
Dikatakan proses pergantian anggota KPU di tingkat daerah merupakan tugas dan tanggung jawab KPU Pusat. Sedangkan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota hanya berhak mengusulkan kekuarangan yang ada.
Dia menjelaskan, anggota KPU NTT Lay Djaranjoera
sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak tanggal 8 Juni 2016. Surat tersebut diterima dan diteruskan ke KPU Pusat. Namun, sebelum ada proses pergantian maka Lay Djaranjoera masih berstatus anggota KPU NTT.
“Sebelum SK pergantian turun, Lay Djaranjoera masih tetap anggota KPU NTT,” jelasnya.
Dia berharap proses pergantian dua anggota KPU NTT yang baru segera dilakukan karena sudah memasuki tahapan pilkada disejumlah daerah. Jika mengacu pada aturan maka, rapat pleno KPU minimal dihadiri empat orang anggota. Dengan demikian maka proses pergantian anggota KPU NTT segera dilakukan. (bp)