NTTsatu.com – MAUMERE – Larangan berpolitik praktis kepada aparatur sipil negara (ASN) ternyata masih setingkat wacana saja. Ada enam partai politik yang masih mendaftarkan ASN aktif sebagai anggota partai politik.
Data yang direkam media ini, terdapat 6 partai politik yang mendaftarkan 36 ASN sebagai anggota partai politik yakni Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, Partai Golkar, PAN, dan Perindo.
Perindo menempati posisi teratas mendaftarkan ASN sebagai anggota yakni sebanyak 18 orang, atau setengah bagian dari temuan KPU Sikka. Menyusul sesudahnya Partai Golkar dengan 8 ASN, lalu Partai Nasdem dengan 5 ASN, Partai Hanura dan PKB masing-masing 2 ASN, dan PAN 1 ASN.
Fakta tentang partai-partai politik yang mendaftarkan ASN sebagai anggota, terungkap di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka Jalan El Tari Dalam Kelurahan Kota Uneng, Jumat (17/11). Saat itu KPU Sikka menyampaikan hasil penelitian administrasi partai politik kepada utusan dan perwakilan dari 14 partai politik.
Sebanyak 14 partai politik yang telah menerima berkas tersebut yakni Partai Berkarya, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Hanura, PDI Perjuangan, PKB, PKS, PSI, Partai Demokrat, PPP, Partai Garuda, Partai Golkar, PAN, dan Perindo. Satu partai lagi yakni PKP Indonesia, masih menunggu perintah internal dari KPU RI.
Alfonsus Hilarus Ase, komisioner KPU Sikka menyebutkan dari penelitian administrasi terdapat 3.914 anggota dari 14 partai politik yang tidak memenuhi syarat. KPU Sikka mengelompokkan 7 faktor yang menjadi alasan tidak memenuhi syarat, yakni anggota yang mempunyai pekerjaan ASN/TNI/Polri, anggota yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, anggota yang potensi kegandaan dalam satu partai, anggota yang potensi kegandaan antarpartai, dan salinan KTA/KTP yang tidak sesuai dengan data anggota.
Khusus untuk anggota partai politik yang mempunyai pekerjaan sebagai ASN sebanyak 36 orang yang berkas administrasinya ikut terdaftar.
Alfonsus Hilarius Ase menambahkan KPU Sikka menyerahkan berkas hasil penelitian adminisrasi kepada partai-partai politik untuk kemudian diperbaiki. KPU Sikka melengkapi dengan data-data temuan setiap partai politik sehingga memudahkan partai-partai politik melakukan perbaikan.
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, masa perbaikan selama dua minggu. Sesudah itu partai-partai politik wajib mengembalikan berkas perbaikan kepada KPU Sikka untuk kemudian selanjutnya dilakukan penelitian adminsitrasi hasil perbaikan.
Sejumlah pengurus partai politik yang menerima berkas hasil penelitian adminsitrasi berjanji akan melakukan perbaikan sebagaimana temuan KPU Sikka. Dalam rentang waktu masa perbaikan, beberapa partai poltiik berencana melakukan konsultasi dan komunikasi dengan KPU Sikka sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang merugikan partai politik. (vic)