KPU Tetapkan, Tidak Ada Kampanye Lapangan Dalam Pilkada 2020

0
738
NTTsatu.com — KUPANG — Komisi Pemilihan  Umum (KPU)  memutuskan tidak ada kampanye lapangan terbuka pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, kepada media, Jumat (25/9/2020) menjelaskan sejumlah metode kampanye pada Pilkada 2020.  Penjelasan ini sekaligus meralat penjelasannya sebelumnya.

Sebelumnya ketika melakukan kunjungan kerja ke KPU Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (24/9/2020), Thomas Dohu mengatakan kampanye lapangan terbuka dilakukan dengan pembatasan peserta paling banyak 100 orang.

Menurut Dohu, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tidak ada kampanye lapangan terbuka.  PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini menjadi pedoman teknis penyelenggaraan Pilkada 2020.

Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu diatur antara lain sejumlah metode kampanye, yakni: Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, Penyebaran bahan kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga kampanye, Penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring; dan/atau Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan itu juga dijelaskan tentang kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring.

Tetapi kalau  kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring  tidak dapat dilakukan, maka kampanye dapat dilakukan dengan ketentuan :dilaksanakan dalam ruangan atau gedung, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta kampanye, serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media sosial dan media daring; wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; menyediakan sarana sanitasi yang memadai dan, wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah pemilihan serentak lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kampanye kegiatan lain dalam bentuk:: rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan;, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Thomas Dohu berharap aturan yang dikeluarkan ini ditaati dengan baik sehingga seluruh tahapan Pilkada berjalan aman, lancar dan nyaman. (kabarntt/gan)

Komentar ANDA?