KUA-PPAS APBD 2016 Kota Kupang Belum Dibahas

0
350

KUPANG. NTTsatu.com – Kebijakan Umum Anggaran  Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2016  Pemerintah  Kota Kupang  hingga saat ini belum dibahas di DPRD. Pasahal Jadwal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sudah harus dibahas dan ditetapkan pada akhir Juli 2015.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe yang dihubungi, Rabu, 02 September 2015 mengatakan, sesuai Permendagri Nomor  52 tahun 2015 tentang pedoman dan penyusunan APBD 2016, bahwa penyampaian KUA-PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD dilakukan pada mingg kedua bulan Juni. Setelah itu, DPRD diberi waktu enam minggu untuk melakukan pembahasan hingga batas  waktu penetapan pada tanggal 31 Juli 2015 dan.

Dikatakannya,, setelah pembahasan baru akan dilanjutkan dengan penandatangan kesepatan antara pemerinta dan DPRD  agar bisa disusun RKA-nya. Belum dibahasnya KUA-PPAS hingga saat ini, maka untuk RKA juga belum bisa dibuat,karena  tidak ada yang bisa menjadi pedoman.

Meski demikian, Yeskiel Loudoe mengatakan, KUA-PPAS  tetap di bahas, karena  Banmus telah  menetapkan jadwal untuk pembahasanya, Jadwal itu juga menyebutkan, pada tanggal 9 September 2015 nanti akan mulai dibahas..

“Persoalnya banyak kepentingan yang perlu dibahas sehingga sangatlah urgen untuk membahas KUA-PPAS APBD 2016,”ujarnya .

Sementara anggota Banmus, Paulus Manafe mengatakan,merujuk pada aturan Permendagri, jelas sudah terlambat pembahasan KUA-PPAS, namun tentunya keterlambatan ini bukan pada dewan tetapi pada pihak eksekutif.

“Saya merasa jika dibahas akan percuma sebab sudah melewati waktu, karena keterlambatan ini dari pemerintah. Namun tentunya soal keterlambatan pembahasan KUA-PPAS hampir disemua daerah, bukan Kota Kupang saja sehingga bisa dipahami dengan baik,” tuturnya.

Sementara anggota Banmus lainya yakni Herry Kadja Dahi mengatakan Banmus tentunya tetap menetapkan jadwal, namun jadwal  perubahan, sedangkan pembahasan KUA-PPAS akan dilihat dari mekanismenya.

“Kita ketahui pemerintah menginginkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ,tetapi batas waktu untuk pembahasan  KUA-PPAS belum juga dibahas.sehingga harapan itu bisa saja tidak tercapai,” ujarnya.(rif/bp)

Komentar ANDA?