Kuasa Hukum Tanggapi Kemungìkinan KPK Jemput Paksa Mekeng

0
400

NTTsatu.com – JAĶARTA – Pernyataan dan komentar Febri Diansyah, Kepala Divisi Humas KPK tentang Kemungkinan akan dilakukan jemput paksa atas mangkirnya Melchias Markus Mekeng terhadap surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan mendapat respons dari M. Abardi selaku Penasihat Hukum Melchias Markus Mekeng.

M. Ambardi dari Kantor Hukum PETRUS SELESTINUS & ASSOCITAES menyampaikan  dalam keterangan tertulis yang diterima media ini di Kupang, Sabtu (12/10/2019).

Pertama, surat KPK tertanggal 9 September 2019 untuk pemanggilan MMM pada tanggal 11 September 2019 menghadap penyidik KPK untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Samin Tan.

Menanggapi Surat panggilan tanggal 9 September 2019, menurut Ambardi, Tenaga Ahli Mechias Markus Mekeng pada tanggal 10 September mengirim surat dan meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi yang ditujukan kepada KPK dan menginformasikan bahwa Melchias Markus Mekeng berdasarkan surat tugas pimpinan DPR RI sedang menjalankan Perjalanan Dinas ke Bern, Swiss dalam rangka pembahasan UU Bea Meterai dari tanggal 7 September sampai 13 September 2019.

Lebih lanjut, Ambardi menjelaskan bahwa pada tanggal 11 September 2019, Deputi Penindakan KPK memanggil kembali Melchias Markus Mekeng untuk datang pada hari Senin, 16 September 2019. Menanggpi surat panggilan tanggal 11 September 2019, menurut Ambardi, maka pada tanggal 13 September 2019, Tenaga Ahli Melchias Markus Mekeng telah mengirim surat pemberitahuan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi sekaligus menginformasikan bahwa Melchias Markus Mekeng sedang melakukan perjalanan dinas ke Bern, Swiss dari tanggal 7 sampai 13 September 2019.

Kemudian, menurut Ambard, KPK pada tanggal 16 September 2019 kembali memanggil Melchias Markus Mekeng untuk menghadap pada tanggal 19 September 2019.

“Surat panggilan Nomor Spgl/6000/DIK.01.00/23/09/2019, tertanggal September 2019 dimaksud pada bagian Kepala Surat tertulis “Surat Panggilan Ke-2 (Dua), padahal Surat Panggilan dimaksud menjadi surat panggilan ke-3 (tiga), namun demikian Herman B Hayong, Tenaga Ahli Anggota DPR RI a.n Melchias Markus Mekeng tetap mengirim Surat Pemberitahuan dan meminta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan dengan alasan Melchias Markus Mekeng sedang menjalankan perjalanan dinas ke Bern, Swiss sekaligus akan melakukan check up kesehatan jantung hingga 25 September 2019,” kata Ambardi.

Ambardi menambahkan KPK selanjutnya mengirim surat panggilan tertanggal 3 Oktober 2019 kepada Melchias Markus Mekeng untuk pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 8 September 2019. Namun oleh karena pada saat hendak memenuhi panggilan dimaksud Melchias Markus Mekeng mengalami kondisi kurang sehat maka ketidakhadiran pada pemeriksaan pada tanggal 8 Oktober 2019 diberitahukan kepada penyidik KPK melalui surat Pemberitahuan Berhalangan Hadir sebagai saksi.

Menurut Ambardi, menanggapi ketidakhadiran Melcias Markus Mekeng terhadap surat panggilan untuk pemeriksaan tanggal 8 Oktober 2019, KPK mempertimbangkan untuk melakukan upaya jemput paksa atau akan melakukan pemanggilan secara biasa.

“Terhadap sikap penyidik KPK menanggapi ketidakhadiran Melchias Markus Mekeng pada tanggal 8 Oktober 2019 dimaksud, kiranya tidak dilakukan tindakan jemput paksa oleh karena tugas panggilan ketiga 3 Oktober 2019 untuk pemeriksaan tanggal 8 Oktober 2019, baru merupakan surat panggilan pertama yang disampaikan dan diterima secara patut oleh Melchias Markus Mekeng,” kata Ambardi.

Menurut Ambardi, penyidik KPK masih punya kesempatan dan kewenangan untuk memanggil kembali Melchias Markus Mekeng pada kesempatan berikutnya dengan tetap saling menghormati hak-hak sebagai saksi dan penyidik untuk tersangka Samin Tan yang sangat diperlukan oleh penyidik.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto; M. Ambardi, SH. MH

 

Klarifikasi

Memperhatikan Surat Panggilan yang dikirim secara usul-menyusul, Ambardi merasa perlu untuk melakukan klarifikasi untuk meluruskan.

Pertama, Surat Panggilan pertam penyidik KPK tertanggal 9 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 11 September 2019, dengan tenggang waktu kurang dari tiga hari menurut Pasal 112, 227 dan 228 KUHAP. Oleh karena itu, surat panggilan penyidik KPK tertanggal 9 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 11 September 2019, tidak memenuhi syrat kepatutan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 112 dan 228 KUHAP.

Kedua, Surat Panggilan Penyidik KPK tertanggal 11 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 16 September 2019 dan Surat Panggila Penyidik tertanggal 16 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 19 September 2019 sebagai surat panggilan yang dikirim sebagai surat ke-2 (dua) dan ke-3 (tiga) kalinya, akan tetapi oleh penyidik KPK surat panggilan tertanggal 16 September 2019 itu dijadikan sebagai surat panggilan kedua.

Ketiga, surat panggilan kedua dan ketiga menjadi mubazir dan cacat oleh karena pada tanggal 10 September 2019 penyidik KPK sudah mengetahui bahwasanya Melchias Markus Mekeng masih berada di luar negeri dalam rangka tugas negara berdasarkan surat pemberitahuan secara resmi dari tenaga Ahli Melchias Markus Mekeng kepada penyidik KPK pada tanggal 10 September 2019.

Keempat, pada tanggal 3 Oktober 2019, penyidik KPK mengirim surat panggilan yang ditujukan kepada Melchias Markus Mekeng untuk pemeriksaan tanggal 8 Oktober 2019. Oleh karena surat panggilan tertanggal 3 Oktober 2019 ini dibuat dan dikirim dalam tenggang waktu yang patut dan saksi Melchias Markus Mekeng sudah kembali berada di Indonesia, oleh karena itu surat panggilan tertanggal 3 Oktober 2019 harus dipandang sebagai surat panggilan pertama yang memenuhi syarat kepatutan menurut KUHAP.

Kelima, atas dasar alasan bahwa saksi Melchias Markus Mekeng yang dipanggil sedang menjalankan tugas negara yang dibuktikan dengan surat tugas pimpinan DPR RI untuk suatu waktu tertentu, maka penyidik seharusnya tidak lagi mengeluarkan surat panggilan kedua dan sterusnya selama yang bersangkutan masih menjalankan tugas negara, sehingga dengan demikian sirat panggilan penyidik KPK tertanggal 11 September 2019 dan tertanggal 16 September 2019 menjadi tidak urgen dan tidak beralasan hukum untuk dikeluarkan oleh penyidik saat yang bersangkutan masih menjalankan tugas negara.

“Kami percaya bahwa selama ini KPK memiliki catatan atas komitmen Melchias Markus Mekeng dalam pemberantasan korupsi termasuk selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK untuk didengar keterangannya sebagai saksi, tidak hanya pada penyidikan kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Samin Tan dan Eni Maulani Saragih, akan tetapi juga untuk tersangka-tersangka lainnya dari anggota DPR RI,” ucap Ambardi.

Menurut Ambardi, sikap ini menjadi bukti Melchias Markus Mekeng memiliki komitmen tinggi untuk membantu penyidik KPK dalam mengungkap kejahatan korupsi, di samping sebagai wujud tanggung jawab memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara, sehingga selayaknya mendapatkan penghargaan dari KPK bukan sebaliknya. (*/tim)

=======

Foto; M. Ambardi, SH. MH

Komentar ANDA?