NTTsatu.com – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica Kumala Wongso dihukum 20 Tahun penjara. Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, melihat para hakim tidur dalam memberikan vonis. Untuk itu memori banding nanti akan membangunkan hakim dari tidurnya.
“Salah satu materinya adalah pleidoi, dari kami juga. Kemudian kami memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (Jakarta Pusat), kami tanggapi tuntutan jaksa, supaya hakim bisa melek,” kata Boestam, Jakarta, Senin (31/1).
Panjangnya jalan sidang, kata Boestam, menjadi percuma dan tidak bernilai. Apalagi sudah banyak saksi ahli dibawanya dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin ini. Namun, para hakim seolah tidak mendengarkan maupun mempertimbangkan para saksinya.
“Menurut kami Pengadilan Negeri itu (Jakarta Pusat) seolah tertidur, kenapa? Ketika ditanya apakah penasehat hukum memiliki saksi ahli yang bisa dihadirkan, tapi setelah kami hadirkan dan didengarkan, tidak digubris, lantas buat apa sidang panjang-panjang?” ungkapnya.
Menurut Boestam, Jessica juga merasa tidak perlu sidang berlarut-larut bila hakim tidak mempertimbangkan tiap kesaksian kubunya. “Jessica bilang begini ke saya, ‘kalau begitu, buat apa sidang berpanjang-panjang, langsung saja baca dakwaan, langsung saja putuskan,” ujar Boestam menirukan kliennya.
Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah dan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin. (merdeka.com)