NTTsatu.com – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar menduga motif kasus kematian Angeline (8) disebabkan pembagian warisan yang tidak merata dari Margriet Christina Megawe (sebelumnya ditulis Margareith) kepada anak-anaknya.
Juru Bicara sekaligus Pendamping Hukum P2TP2A, Siti Sapurah mengatakan bahwa motif pembunuhan Angeline itu jelas karena harta warisan.
Berdasarkan akta warisan menyebutkan bahwa Angeline akan mendapatkan warisan dari Margriet Christina Megawe dari ibu angkatnya itu sekitar 40 persen. Namun karena Angeline meninggal, maka warisan buat Angeline akan jatuh pada ibu asuhnya, Margriet.
“Ketika ibu angkatnya itu meninggal maka 60 persen itu juga akan jatuh kepada Angeline,” paparnya sepeti dilansir Merdeka.com, Minggu, 14 Juni 2015..
Dia menjelaskan, sementara kedua anak kandung Margriet yaitu Ivon dan Christin tidak mendapatkan warisan apapapun. “Tim kami sudah memegang wasiat warisan itu, waris itu, dan di dalam akta warisan menyebutkan seperti itu,” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa Angeline menjadi anak angkat Margriet sejak umur tiga hari yang diambil dari pasangan suami istri dari Banyuwangi Rosidik dan Hamidah.
Seperti diketahui Polda Bali sampai saat ini menetapkan Margriet Christina Megawe menjadi tersangka penelataran anak. Sementara untuk kasus pembunuhan Angeline Polda Bali baru menetapkan Agus mantan pembantu ibu angkat Angeline sebagai tersangka.
Angeline ditemukan tewas di belakang kandang ayam di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar pada tanggal 10 Juni 2015 lalu. Angeline sempat dikabarkan hilang oleh ibu angkatnya Margriet pada tanggal 16 Mei 2015, lalu. ****