NTTSATU.COM — MALAKA — Aparat Satuan Reserse kriminal Polres Malaka tidak berhenti dalam pemberantasan perjudian di Wilayah Kabupaten Malaka. Kali ini dibuktikan dengan penggerebekan judi bola Guling di lokasi tempat kedukaan/ Dusun Bekali Desa Kleseleon, Kec. Weliman, Kab. Malaka pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 pukul 22.10 WITA,
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jamari, SH.,MH. Bersama KBO Reskrim Ipda Rienhard D. Siga, S. Tr. K, Kanit Pidum Aipda Abdullah Donumo, dan anggota lainnya.
Kali ini yang menjadi target adalah Kegiatan perjudian Bola guling berhasil dibubarkan oleh aparat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Kasat Reskrim mengatakan dua orang pelaku itu atas nama YS dan RS dan barang bukti berupa 1 set meja Bola Guling dan perlengkapannya serta uang sebesar Rp.2.165.500,00.
Kasat Reskrim Jamari mengatakan bahwa kejadian itu berawal adanya laporan dari warga terkait aksi judi di tempat kedukaan.
“Kami tidak main-main untuk memberantas perjudian di wilayah Malaka, itu komitmen saya” tegas Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH., SIK.
Kapolres Rudy berharap agar masyarakat tidak main judi karena menimbulkan kerumunan apalagi sekarang ini Covid-19 di wilayah Malaka meningkat dan apabila ada perjudian segera lapor di Polres.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH., MH. menyampaikan ” apabila ada info dari masyarakat terkait perjudian di kalangan masyarakat tim kami akan bergerak untuk melakukan penindakan terhadap Perjudian” tandanya. (yan)