Lagi, Tersangka Kasus Dermaga Kembalikan Rp 4 miliar

0
377

KUPANG. NTTsatu.com – Surgiarto Priyatno salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) tahun 2014 lalu senilai Rp 43 miliar dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT), Rabu (16/9) mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 4 miliar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan, Kamis (17/9) mengatakan Sugiarto Priyatno, Rabu (16/9) telah menyetor uang jaminan kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim tahun 2014 lalu.

Dijelaskan Ridwan, uang jaminan kerugian Negara yang dititipkan ke Kejati NTT senilai Rp 4 miliar. Pengembalian itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). ini merupakan tersangka kedua yang menyetor uang jaminan kerugian Negara ke Kejati NTT.

“Sugiarto Pryatno Rabu (16/9) menyetor uang jaminan kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) tahun 2014 lalu, “ kata Ridwan.

Menurutnya, uang senilai Rp 4 miliar yang disetor oleh tersangka merupakan jaminan kerugian Negara dari Rp 10, 6 miliar yang terjadi dalam kasus itu. dalam kasus itu juga, tersangka lainnya yakni Arya Permadi Kusuma telah menyetor sedikitnya Rp 6, 6 miliar sebagai jaminan kerugian Negara. Sehingga, lanjutnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim telah pulih kembali. Dimana, dua orang tersangka dalam kasus itu telah menyetor kembali kerugian Negara senilai Rp 10, 6 miliar.

Ditegaskan Ridwan, uang jaminan kerugian Negara yang telah disetor oleh kedua tersangka telah diamankan di rekening Negara. Jika dalam putusan majelis hakim, bahwa kierugian Negara kurang dari Rp 10, 6 miliar maka akan dikembalikan kepada kedua tersangka. (dem/bp)

=====

Foto: Ridwan Angsar, SH

Komentar ANDA?