Lakukan Pungli, Dua PNS PN Kupang Akan Dilaporkan Ke PT Kupang

0
284

KUPANG. NTTsatu.com – RH dan GS dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang, terancam dilaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Keduanya terbukti melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap enam (6) penjual atau pemilik warung di depan Kantor PN Klas I A Kupang.

Ketua PN Klas I A Kupang, Abdul Siboru kepada wartawan, Kamis (14/1/206) mengatakan, keduanya akan dilaporkan ke PT Kupang terkait perbuatan mereka yang melakukan Pungli terhadap 6 pemilik warung yang berjualan diatas lahan Mahkamah Agung (MA).

Ditegaskan Siboru, dirinya tidak pernah sekalipun mengeluarkan peruntah baik secara lisan ataupun tertulis untuk dilakukan pungli terhadap para penjual atau pemilik warung yang berjualan diatas lahan MA.

“Saya tidak pernah perintah untuk lakukan pungli baik lisan ataupun tertulis. Kedua oknum itu akan dilaporkan ke PT Kupang,”ungkap Siboru.

Dijelaskan Siboru, kedua oknum tersebut terlebih dahulu diperiksa secara internal oleh pihak PN Klas I A Kupang. Keduanya mengakui jika melakukan hal itu baik itu dilakukan setiap bulan maupun tahunan.

Bukan saja kedua oknum yang mengakui, enam orang pemilik warung juga mengaku diminta dengan tarif yang ditentukan oleh oknum PN Klas I A Kupang.

“Saat kami periksa GS dan RH keduanya mengakui hal itu. Para pedagang juga mengakui kalau diminta dengan tarif yang berbeda-beda,” terang Siboru.

Kata Siboru, kedua oknum telah dipanggil dan diberikan peringatan secara keras dengan catatan tidak lagi mengulangi perbuatan mereka. Namun, jika masih terulang lagi maka kedua oknum tersebut langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dijatuhi sanksi yang berat.

“Jika terulang lagi kami akan laporkan langsung ke MA untuk diberikan sanksi,” ungkap Siboru..(dem)

====

Keterangan foto: Ketua PN Klas I A Kupang, Abdul Siboru

Komentar ANDA?