NTTsatu.com – KUPANG – Frans Oan Semewa (FOS) selaku pemohon praperadilan terhadap Polda NTT, melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi ahli dalam perkara praperadilan melawan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
FOS menghadirkan Dosen Pasca Sarjana Univeritas Kristen Indonesia Paulus Makasar Dr. Yotham TH Timbonga, BTH, SH, MH.
Kepada ahli, Kuasa Hukum FOS, Toding Manggasa, SH yang didampingi Ferdinandus Angka, SH menanyakan cara untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, ia meminta penjelasan ahli tentang alat bukti yang sah menurut hukum dan cara menghitung kadaluarsa berdasarkan pasal 79 KUHP.
Ketua bidang hukum pidana UKIP Makasar itu menjelaskan di hadapan hakim tunggal dan kuasa hukum pemohon maupun termohon secara terperinci.
Sementara kuasa hukum termohon
AKP. Eddy, meminta penjelasan dari saksi ahli terkait dasar filosofi pasal 79 KUHP dan kenapa pasal tersebut dinilai penting.
Saksi ahli pun menjelaskan setiap pertanyaan berdasarkan aturan yang berlaku.
Sidang Kamis 15 Maret 2018 itu cukup alot karena begitu banyak pertanyaan dari kuasa hukum pemohon dan termohon sehingga saksi ahli membutuhkan waktu untuk menjawab semua pertanyaan tersebut.
Dalam mendengarkan keterangan saksi ahli turut hadir di ruangan sidang anggota keluarga FOS, Erlan Yusran, SH., MH., CPL dan aparat kepolisian untuk menyaksikan jalanya persidangan. (*/bp)