Laporan Pemberhetian Sekda Lembata Belum Diterima Gubernur

0
373
Foto: Petrus Toda Atawolo yang dicopot jabatannya dari Sekda Lembata oleh Bupati Yantji Sunur pada Selasa, 02 Januari 2018

NTTsatu.com – KUPANG – Pemberhentian Petrus Toda Atawolo dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata oleh Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur pada Selasa, 02 Januari 2018 harus dilaporkan kepada pemerintah Provinsi NTT sebagai wakil pemerintah pusat di Daerah.

Namun hingga, Kamis, 4 Januari 2018 Pemerintah Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengaku belum menerima laporan resmi terkait pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Lembata, Petrus Toda Atawolo.

Dikonfirmasi melalui telepon, Kamis, (4/1) gubernur yang sedang berada di Labuan Bajo, Manggarai Barat itu menegaskan, kalau laporan pemberhentian Sekda Lembata itu belum disampaikan kepada pemerintah Provinsi NTT.

“Saya belum mengetahui itu. Saya belum dapat laporan resmi dari Bupati Lembata,” kata Gubernur Frans Lebu Raya.

Lebu Raya menjelaskan, pemberhentian seorang Sekda bisa dilakukan jika melakukan kesalahan atau alasan lain yang cukup menguatkan bagi Bupati Lembata untuk mengambil tindakan seperti itu.

“Seorang Bupati tentu memiliki alasan hukum yang kuat untuk memberhentikan Sekda Petrus. Kita akan cek alasan Bupati Lembata memberhentikan Sekda tersebut. Tapi yang pasti Bupati akan melaporkan kepada Pemerintah Provinsi NTT, dia tentu memiliki alasan yang kuat,” katanya.

Untuk diketahui, pada hari pertama masuk kerja usia libur Natal dan Tahun Baru 2018, Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur, Eliazer Yentji Sunur mengeluarkan keputusan membebastugaskan Sekretaris Daerah Petrus Toda Atawolo. Bupati juga meminta Petrus Toda mengembalikan aset daerah yang dipergunakan selama ini.

Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday menjelaskan, pemberhentian Sekda Lembata dilakukan melalui surat keputusan (SK) Bupati Lembata dan disampaikan langsung di hadapan Sekda Petrus Toda Atawolo di ruang rapat Bupati Lembata.

“Saya bacakan SK bupati tentang penonaktifan sekda di ruang rapat Bupati Lembata. Rapat dipimpin Bupati. Terhitung sejak hari ini (Selasa, 2/1), Sekda dibebastugaskan,” ujar Wabup Langoday saat itu.

Disebutkan, Bupati juga langsung mengangkat Atansius Aur Amuntoda sebagai pelaksana tugas Sekda Kabupaten Lembata.

Langoday menjelaskan, pembebastugasan sekda adalah hal biasa yang dimaksudkan untuk penyegaran. Dikatakannya, sesuai Undang-Undang ASN, jabatan pimpinan tinggi pratama yang sudah dijabat selama 5 tahun perlu dievaluasi sebab berpotensi mengganggu kinerja.

Sementara itu, informasi dari kalangan dekat Bupati, pembebastugasan Sekda Lembata merupakan akumulasi dari rentetan kebijakan yang berseberangan dengan Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur.

“Ada surat-surat yang yang dikeluarkan pada saat liburan, banyak juga kebijakan yang berseberangan dengan Bupati,” ujar orang dekat Bupati Lembata. (*/bp)

Komentar ANDA?