Laporan Tidak Tepat Waktu, DAK Reguler Pariwisata Tidak Dicairkan

0
526
Foto: Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka Eduardus Desa Pante (kiri) saat penyerahan LKPD Kabupaten Sikka TA 2016 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Jumat (21/4) lalu

NTTsatu.com – MAUMEREs– Pemerintah pusat tidak melakukan proses pencairan tahap kedua Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Tahun 2017 untuk Dinas Pariwisata Kabupaten Sikka. Persoalannya karena laporan administrasi dari instansi terkait tidak tepat waktu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka Eduardus Desa Pante, Rabu (6/12), menjelaskan pemerintah pusat memberikan DAK Reguler Pariwisata sdalam dua jenis yaitu Pemanfaatan Kawasan Pariwisata sebesar Rp 1,6 miliar dan Amenitas Pariwisata sebesar Rp 500 juta. Sehingga total semuanya adalah Rp 2,1 miliar.

Mekanisme pencairan dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama pencairan 30 persen dari pagu, paling cepat Februari 2017 dan paling lambat April 2017. Tahap kedua pencairan 25 persen dari pagu, paling cepat April 2017 dan paling lambat Juli 2017. Tahap ketiga pencairan 25 persen dari pagu, paling cepat Juli 2017 dan paling lambat Oktober 2017. Dan tahap keempat pencairan 20 persen paling lambat 15 Desember 2017.

Dia menjelaskan pencairan tahap pertama sudah dilakukan dengan nilai sebesar Rp 630 juta. Sisa dana sebesar Rp 1.470.000.000 akan dicairkan secara bertahap sesuai mekanisme. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata wajib menyampaikan permohonan pencairan dengan melampirkan laporan atas pemanfaatan dana yang sudah dicarikan sebelumnya.

“Ternyata tahap kedua tidak bisa dicairkan, karena laporan tidak tepat waktu. Sehingga dengan seterusnya dana ini tidak bisa diturunkan lagi. Karena itu kalau kelola DAK jangan main-main, kalau tidak tepat waktu, langsung dikunci,” jelasnya.

Meski DAK Reguler Pariwisata Tahun 2017 tidak bisa dicairkan karena kelalaian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, ternyata pada tahun 2018 dinas ini kembali mendapatkan DAK Reguler. Untuk tahun depan DAK Reguler yang diturunkan pemerintah pusat sebesar Rp 1.230.000.000. Eduardus Desa Panre berpesan agar dinas tekait benar-benar mengelola dana tersebut sesuai mekanisme dan persyaratannya.

Akibat dana ini tidak bisa dicairkan, tiga paket proyek fisik yang sumber dananya dari DAK Reguler terpaksa tidak bisa dilanjutkan. Padahal tiga paket proyek dengan mekanisme pelelangan tesebut sudah sampai pada tahapan penetapan pemenang. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yohanis Laba tidak mau menandatangani kontrak kerja dengan alasan tidak ada dana.

Sementara itu sebanyak enam pakert proyek yang juga bersumber dari DAK Reguler, terpaksa diputuskontrakkan. PPK membayar rekanan sesuai fisik pekerjaan di lapangan. Dana yang dipakai untuk membayar diambil dari pencairan tahap pertama sebesar Rp 630 juta.

Sampai sekarang belum diketahui apa alasan sehingga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terlambat memberikan laporan sebagai syarat pencairan tahap kedua.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kensius Didimus belum bisa dihubungi karena sedang berada bertugas dinas di luar Kota Maumere. Media sudah coba menghubungi melalui telepon selularnya, tapi masih sulit terhubung.  (vic)

Komentar ANDA?