Selain di Rujab, tindakan penganiayaan tersebut diduga kuat berlanjut di kontrakan milik Frids di area Pasar Baru dan kebun pepaya milik mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.
Le Ray tiba di kantor Kejari TTU mengenakan kaos dan celana pendek, dikawal anggota Penyidik Polres setempat.
Setiba di Kantor Kejari, Le Ray langsung diintrogasi Kasi Pidum Santy Efraim. Usai diinterogasi, Le Ray langsung dibawa kembali ke Mapolres TTU untuk menjalani masa tahanan.
Kasi Pidum Kejari TTU Santy Efraim kepada wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, berkas perkara untuk kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak pekan lalu.
“Hari ini hanya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres TTU ke Kejaksaan”, tandas Kasi Santy.
Santy menambahkan, tersangka akan menjadi tahanan selama 20 hari ke depan untuk seterusnya diproses kelengkapan berkas, guna dilimpahkan ke Pengadilan.
“Ini sementara, karena pandemi jadi semua tahanan kami tetap titip di ruang tahanan Polres,” tuturnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun.
Sementara untuk pasal pencabulan dan pemerkosaan yang beberapa waktu lalu viral diberitakan, tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum. Sebab, sesuai pengakuan korban, keduanya (korban dan tersangka) memiliki hubungan khusus dan sudah melakukan hubungan suami-isteri berulang kali.
“Unsur pasal pencabulan tidak terpenuhi,” demikian jaksa Santy. (*/gan)
======
Foto: Le Ray (kedua dari kanan) saat ditangkap Tim Satreskrim Polres TTU