Lebih dari 90 Ribu Penduduk Belum Rekam e-KTP

0
487
Foto: Ilustrasi

NTTsatu.com – MAUMERE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipspendukcam) Kabupaten Sikka dalam tiga bulan terakhir ini gencar melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sampai dengan 31 Agustus 2017 tercacat sebanyak 98.892 penduduk wajib KTP yang belum terekam.

Kondisi ini sudah sedikit lebih baik jika dibandingkan dengan data 31 Mei 2017 yang pernah dirilis Dispendukcapil. Dalam kurun waktu itu tercatat 121.785 wajib KTP yang belum memiliki EKTP.

Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera saat itu langsung memerintahkan Dispendukcapil untuk langsung turun ke bawah, merekam di masyarakat.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sikka Bernadus Ratu yang dihubungi di ruang kerjanya, Kamis (14/9), mengatakan dalam waktu tiga bulan ini pihaknya sudah merekam lagi sebanyak 22.893 penduduk. Dia berjanji akan terus melakukan perekaman setiap hari.

Sampai dengan 31 Agustus 2017, jumlah penduduk Kabupaten Sikka sebanyak 373.719 jiwa, di mana penduduk yang wajib memiliki KTP adalah 269.806 jiwa atau setara 72,19 persen. Yang sudah merekam KTP sebanyak 170.914 jiwa, dan yang belum merekam sebanyak 98.892 jiwa.

“Yang sudah punya EKTP sebanyak 154.877 jiwa, dan yang belum punya EKTP sebanyak 114.929. Ada juga penduduk yang sudah merekam tapi belum mendapatkan EKTP yakni sebanyak 16.037,” rinci Bernadus Ratu.

Bernadus Ratu mengatakan ada kendala yang dihadapi Dispendukcapil selama melakukan perekaman. Dia menyebut antara lain alat perekam milik kecamatan rata-rata sudah tidak bisa difungsikan. Dari 21 kecamatan, alat perekam yang masih bisa difungsikan sempurna yakni pada Kecamatan Alok Timur, Alok Barat, Koting, Nele, dan Doreng. Di Kecamatan Nita dan Alok hanya berfungsi sebagian saja. Selebihnya yang ada di kecamatan-kecamatan lain dalam keadaan rusak.

Kendala lain, jelas dia, Dispendukcapil harus memback up operator untuk melakukan perekaman. Hal ini diakibatkan karena operator di kecamatan-kecamatan kurang memahami teknis kerja. Operator kecamatan yang betul-betul bisa melakukan perekaman sendiri hanya di Kecamatan Doreng dan Alok Barat.

Selan itu, tambahnya, kendala yang juga dialami adalah soal disiplin waktu saat perekaman. Terkadang masyarakat datang tidak tepat waktu. Misalnya sudah disepakati perekaman dimulai pukul 10.00 Wita, ternyata masyarakat baru datang pada pukul 15.00 Wita.

Meski menghadapi berbagai kendala dan hambatan, Bernadus Ratu mengatakan pihaknya akan terus melakukan perekaman ke tengah masyarakat. Proses yang sama juga dilakukan di sekolah-sekolah di dalam kota untuk merekam para pelajar.

Ditanya tentang target perekaman hingga nol persen, Bernadus Ratu mengaku tidak mau memasang target. Buat dia, yang terpenting  adalah setiap hari melakukan perekaman. Dia akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk menjadwalkan waktu perekaman.

Bernadus Ratu berharap pihak kecamatan membangun komunikasi dengan kepala-kepala desa, guna memobilisir penduduk.

Dari 98.892 penduduk yang belum terekam, paling besar Kecamatan Alok yaitu 9.217 jiwa. Menyusul Alok Timur sebanyak 8.833, Nita sebanyak 7.376, Waigete sebanyak 6.682, Talibura sebanyak 6.342, Alok Barat sebanyak 6.065, Palue sebanyak 5.881, Paga sebanyak 5.476, dan Kangae sebanyak 5.349. Kecamatan-kecamatan lain berkisar antara 1.000 sampai 5.000. Yang paling rendah adalah Kecamatan Koting sebanyak 1.293. (vic)

Komentar ANDA?