Lebu Ditangkap di Maumere, Gelapkan 6 Laptop dan 5 Hp

0
571

NTTsatu.com -LEMBATA – Mahmud Luli Lebu, yang  berprofesi  sebagai tukang services barang elektronik di Conter Master Cell Wangatoa, Lewoleba, diringkus aparat kepolisian di Maumere, Kabupaten Sikka.

Pasalnya, pria berdarah Adonara-Ile Ape tersebut, diduga melakukan penggelapan terhadap 6 unit laptop dan 5 handphone (hp) yang ada di konter tersebut. Sebelas barang elektronik tersebut milik warga yang dititipkan di konter tersebut untuk diperbaiki.

Sayangnya, setelah diperbaiki, 6 laptop dan 5 hp tersebut, justeru dijual secara diam-diam oleh Mahmud. Hasil penjualannya digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi oknum bersangkutan. Setelah itu, Mahmud menghilang dari Lewoleba.

Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira mengungkapkan hal tersebut, ketika ditemui  di ruang kerjaya, Senin (22/10/2018).

“Dalam kasus ini, oknum pelaku dijerat pasal penggelapan. Pelaku juga sudah dijebloskan ke sel sehingga saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif, terkait kasus yang telah diperbuatnya beberapa bulan lalu,” ujar Yohanis seperti dilansir Poskupang.com.

Dia menyebutkan, Mahmud ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran selama beberapa bulan lamanya. Polisi agak kesulitan merikus yang bersangkutan, karena pelaku selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

Awalnya, lanjut Yohanis, setelah melakukan penggelapan barang elektronik, Mahmud teridentifikasi bersembunyi di kampung halamannya di Adonara, Kabupaten Flores Timur (Flotim). Namun ketika hendak diringkus, yang bersangkutan telah lebih dahulu melarikan diri.

Setelah menyadap pelbagai informasi dari masyarakat, lanjut Yohanis, polisi akhirnya mendapat kabar bawa Mahmud sedang berada di Maumere, Kabupaten Sikka. Atas informasi itulah polisi kemudian mengambil sikap untuk meringkusnya.

“Saat melakukan penangkapan, kami tidak mengalami kesulitan. Pelaku juga tidak melakukan perlawanan sehingga setelah ditangkap polisi pun membawanya ke Lembata dengan tangan diborgol,” ujar Yohanis.

Saat ini, lanjut Yohanis, penyidik telah menetapkannya sebagai pelaku tunggal penggelapan barang elektronik tersebut. Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga saat ini Mahmud sedang diperiksa secara intensif.

Dalam kasus ini, ungkap Yohanis, pelaku dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. “Pelaku diancam hukuman pidana 4 tahun penjara,” ujar Yohanis. (poskupang.com/bp)

========

Foto: Ilustrasi barang curian hp dan laptop

Komentar ANDA?