Lembaga Survei Wajib Daftar Pada KPU Sikka

0
438
Foto: Jurubicara KPU Sikka Fery Soge

NTTsatu.com – MAUMERE – Perhelatan politik seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, atau pemilihan walikota dan wakil walikota biasanya diramaikan oleh lembaga-lembaga survei, jajak pendapat, atau penghitungan cepat hasil pemilihan. Lembaga-lembaga semacam ini wajib mendaftar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat termasuk di KPU Kabupaten Sikka.

Jurubicara KPU Sikka Fery Soge mengatakan selain wajib mendaftar, lembaga-lembaga survei, jajak pendapat atau penghitungan cepat juga wajib mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasilnya dan wajib menyampaikan laporan hasil kepada KPU tempat pelaksanaan survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat paling lambat 15 (limabelas) hari setelah pengumuman hasil survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan.

“Ini perintah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Jika ada yang melanggar maka akan kena sanksi,” tegas Fery Soge yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/10).

Menurut Pasal 48 PKPU 8/2017, lanjutnya, setiap lembaga survei, jajak pendapat, dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan yang mendaftar ke KPU Sikka harus menyerahkan sejumlah dokumen.

Dokumen itu seperti  akte pendirian/badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili dari desa/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat, surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat, dan foto berwarna pimpinan lembaga.

Selain itu harus melengkapi juga surat pernyataan bahwa lembaga survei tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar, benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah, dan melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan.

Menurut Fery Soge sampai dengan Rabu (11/10), belum ada sebuah lembaga survei, jajak pendapat atau pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan yang mendaftar ke KPU Sikka. Karena itu mantan wartawan ini mengaku kaget ketika mendapat informasi di media sosial bahwa ada sebuah lembaga survei yang menamakan diri LSI telah menyampaikan laporan hasil survei melalui pemberitaan di media online dan media cetak.

“Belum ada satu pun lembaga survei yang mendaftar ke KPU Sikka. Nah kalau tiba-tiba ada yang menyampaikan hasil survei, itu patut dipertanyakan. Karena lembaga survei apa saja, mereka sangat paham regulasi dan PKPU,” ujar Fery Soge.

Dia menambahkan, PKPU Nomor 8 Tahun 2017 berlaku sejak September 2017. Sebelumnya diberlakukan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.

Jika sebuah lembaga survei melakukan survei dan mengumumkan hasil sebelum September 2017, maka regulasinya merujuk kepada PKPU Nomor 5 Tahun 2017. Secara umum, kata dia, apa yang diatur tentang lembaga survei, jajak pendapat atau pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan sama dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2017. Sehingga tidak ada alasan bagi lembaga survei untuk tidak mendaftar ke KPU Sikka.

Terkait LSI yang tidak menjalankan kewajibannya, lalu tiba-tiba mengumumkan hasil survei, KPU Sikka kini tengah mendalami lebih lanjut untuk mencari tahu motivasi dan letak persoalannya. Jika memungkinkan, pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi tanpa prosedural bisa dikenakan sangsi. (vic)

Komentar ANDA?