Penguman itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Tapobali. Dia mengumumkan bahwa Bupati Eliazer Yentji Sunur telah menandatangani instruksi tentang pembatasan aktivitas masyarakat, pada 23 Juni 2021.
Penutupan moda transportasi laut juga dipicu meningkatnya angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Lembata dan kabupaten tetangga, Flores Timur.
Dalam instruksi Bupati dengan nomor BU.550/1347/PEM/VI/2021, Bupati Sunur juga menyertakan syarat Negatif Rapid Antigen atau Swab test bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Lembata.
Sebelumnya, Pemkab Lembata mengeluarkan 11 poin instruksi pembatasan aktivitas warga. Dalam surat dengan nomor BU.440/1336/PEM/VI/2021, pembatasan kegiatan masyarakat mulai berlaku sejak 23 Juni hingga 14 Juli 2021, guna memperlambat laju penyebaran wabah Covid-19.
Dari data Satgas Covid-19 Kabupaten Lembata, Kamis (24/6), disebutkan sebanyak 386 warga Lembata terkonfirmasi Positip covid-19, 91 sedang dirawat atau diisolasi, 283 dinyatakan sembuh dan 12 meninggal. Data dari satgas Covid-19 Kabupaten Flotim, Kamis (24/6), sebanyak 288 warga setempat terkonfirmasi Covid-19, 261 jalani isolasi mandiri, 408 sembuh dan 18 meninggal dunia akibat wabah Covid-19. (*/yos)