KUPANG. NTTsatu – Masalah perbatasan antara wilayah di provinsi NTT saat ini tercatat sebanyak lima masalah. Pertama perbatasan antara Manggarai Timur – Ngada, antar Sikka dan Flores Timur, antara Kabupaten Kupang – Kota Kupang, antara Sumba Barat – Sumba Tengah serta antara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Malaka.
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya beberapa waktu lalu dalam Raker dengan DPRD NTT telah menjelaskan secara detail sejumlah perjuangan yang telah dilakukan selama ini untuk menyelesaikan persoalan tapal batas tersebut. Namun masih ada sejumlah masalah yang harus diselesaikan secepatnya.
“Persoalan tapal batas antara daerah itu hanya soal wilayah saja, tetapi sama sekali tidak akan menghilangkan hak kepemilikan warga atau suku terhadap lahan yang terletak di daerah perbatasan itu,” kata gubernur Lebu Raya di hadapan DPRD NTT.
Soal tapal batas antar Matim dan Ngada, dia mengakui akan ada pertemuan tahun ini dengan menghadirkan tokoh-tokoh agara terutama Uskup Agung Ende dan Uskup Ruteng serta alim ulama di kedua derah tersebut. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah taal batas dua daerah tersebut.
Untuk perbatasan antara Sikka dan Flotim, Gubernur mengakui, telah disepakati secara tertulis oleh para tokoh dari kedua kabupaten dan sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri. (Kemendagri)
Dia juga menjelaskan, pada tanggal 25 Pebruari 2014, Bupati Flotim dan Wakil Bupati Sikka telah menandatangani pernyataan bersama disaksikan Gubernur NTT bahwa persoalan batas daerah kedua kabupaten itu telah selesai. Kemudan pada bulan Desember 2014 yang lalu, Tim Penegas Batas Daerah Tingkat Provinsi NTT telah turun ke lokasi dan menentukan titik koordinats batas dan telah diusulkan ke Mendagri.
Masalah Sumba Barat dan Sumba Tengah, Gubernur menjelaskan, pemerintah provinsi NTT pada tahun 2014 lalu telah melakukan sosialisai Peraturan Perundang-undangan penegasan batas wilayah kedua daerah itu. Pertemuan itu dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat serta aparat pemerintah kecamatan dan desa.
Kemudian pada bulan Mei mendatang, pemerintah provinsi akan kembali lagi ke daerah itu untuk memfasilitasi perttemuan tokoh adat antar kedua kabupaten guna mencari solusi penyelesaian dengan pendekatan kearifan lokal untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
Sedangkan batas wilayah antara Kota Kupang – Kabupaten Kupang, Gubernur menjelaskan, titik perdebatan mereka hanya pada lokasi di Nasipanaf dan sekitar Bandara El Tari Kupang..
Gubernur mengakui, pemerintah kota sangat proaktif untuk mensosialisasikan batas yang diperebutkan khususnya di segmen Nasipanaf dan Bandara El Tari Kupang sementara Kabupaten Kupang belum kelihatan mensosialisaikannya itu kepada masyarakatnya.
Karena itu lanjut Gubernur, tahun ini juga pemerintah provinsi NTT akan mengundang Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dan walikota kipang, Jonas Salean untuk menegaskan batas wilayah kedua daerah itu.
Masalah perbatasan antara kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Malaka, gubernur menjelaskan, pemerintah kedua kabupaten memang belum melakukan pertemuan bersama. Saat diundang untuk pertemuan pertama, yang hadir hanya unsur dari Pemerintah Kabupaten TTS, sementara pertemuan kedua yang hadir hanya dari Malaka.
Karena itu Gubernur mengatakan, saat ini pemerintah provinsi NTT sedang berkoordinasi dengan Ditjen PUM Kementerian Dalam Negeri untuk mencari sulusi penyelesaian secepatnya dan tidak merugikan pihak manapun. (iki)