Lima Paket Proyek Destinasi Pariwisata Tidak Dikerjakan

0
351
Foto: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sikka Kensius Didimus

NTTsatu.com – MAUMERE– Pengembangan destinasi pariwisata dengan sumber dana alokasi khusus (DAK) Reguler Tahun 2017 berujung mentok. Kesalahan mengelola dana bantuan pemerintah pusat itu membuat lima paket proyek yang tersebar di beberapa wilayah akhirnya tidak bisa dikerjakan. 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sikka Kensius Didimus menjelaskan lima paket proyek “bermasalah” itu terdiri dari tiga paket proyek akibat DAK Reguler tidak dicairkan, dan dua paket proyek akibat lokasi pekerjaan mendapat klaim dari masyarakat.

Proyek yang gagal dikerjakan karena tidak ada uang yakni Pembangunan Dive Center di Desa Wairterang Kecamatan Waigete senilai 500 juta, Pembangunan Jalan Pejalan Kaki dan Pelataran Parkir di Kajawulu Kecamatan Magepanda senilai Rp 360 juta, dan Pembangunan Jembatan di Kawasan Wisata Susur Hutan Bakau di Desa Reroroja Kecamatan Magepanda senilai Rp 360 juta. Tiga paket proyak ini menggunakan mekanisme pelelangan umum.

Sementara dua paket proyek dengan mekanisme penunjukkan langsung,  di mana lokasi proyek tidak diizinkan masyarakat yakni Pembangunan Ruang Ganti dan Toilet serta Perlengkapannya senilai Rp 180 juta dan Pembangunan Lopo 4 Unit senilai Rp 180 juta. Dua proyek ini berada pada satu lokasi di Pangabatang Desa Kojadoi Kecamatan Alok Timur.

Lima paket proyek lain dengan mekanisme penunjukkan langsung saat ini sudah dan sementara dikerjakan yakni Pembangunan Bangku dan Lampu Taman di Pusat Jajanan dan Cinderamata (PJC) senilai Rp 59.875.000,

Pengadaan Peralatan TIK di PJC senilai Rp 100 juta, Pembangunan Lampu Taman Kristus Raja senilai Rp Rp 39.875.000, Pembangunan Ruang Ganti dan Toilet serta Perlengkapannya di Kajawulu senilai 160 juta, dan  Pembangunan Lopo 4 Unit di Kajawulu senilai Rp 160 juta.

DAK Reguler Tahun 2017 sebesar Rp 2,1 miliar diperuntukkan untuk 10 paket proyek destinasi wisata. Total anggaran 5 paket proyek yang tidak dikerjakan sebesar Rp 1.580.000.000. Sementara 5 paket lain yang sudah dan sedang dikerjakan sebesar Rp 519.075.000. Pemerintah pusat baru mencairkan dana tahap pertama sebesar Rp 630 juta. Itu artinya masih ada dana sekitar Rp 110.025.000 yang mesti dipertanggungjawabkan.

Kensius Didimus menjelaskan sesungguhnya DAK Reguler Tahun 2017 tahap kedua bisa dicairkan. Masalahnya karena waktu itu pihaknya harus mencari pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan. Sebelumnya sudah ditunjuk PPK dan pejabat pengadaan, namun pejabat yang ditunjuk mengundurkan diri karena alasan kesibukan tugas yang lain.

“PPK dan pejabat pengadaan yang sudah ditunjuk, ajukan pengunduran diri karena alasan sibuk. Nah kami harus cari lagi penggantinya. Mencari PPK dan pejabat pengadaan yang baru ini sangat sulit. Lebih gampang mencari jarum,” alasan dia.

Terkait pengunduran diri PPK dan pejabat pengadaan ini, ada dugaan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kerap melakukan intervensi untuk memenangkan kontraktor pelaksana tertentu. Terhadap hal ini, Kensius Didimus membantahnya. Dia mengaku tidak melakukan intervensi, tetapi justeru dia selaku Kuasa Pengguna Anggaran punya hak untuk menentukan kontraktor pelaksana.  (vic)

Komentar ANDA?