Lima Terdakwa Kasus Korupsi Dituntut Bervariasi

0
381

KUPANG. NTTsatu.com – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BAPEDA Nagakeo tahun 2012 lalu senilai Rp 4 milyar, masing-masing Jhon Ratu Taga, Haryadi Frans Marwadi, John Kota, Gaspar Gatot, Benediktus Mbatu, lima dituntut secara bervariasi oleh JPU kejari Ngada, Totok Waludi, SH.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, Jamser Simanjuntak, SH didampingi Jult Lumban Gaol dan Beny Supryadi. Para terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Erens Kause, SH cs.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan Negara.

Dijelaskan JPU, untuk terdakwa Jhon Ratu Taga dituntut selama 1, 6 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan mmbayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan jika terdakw atidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Bukan saja itu, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian Negara sebesar Rp 226 juta. Jika terdakwa tidak membayar UP itu maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Untuk terdakwa Haryadi Frans Marwadi, dituntut selama 1, 6 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan mmbayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan jika terdakw atidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Bukan saja itu, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian Negara sebesar Rp 589 juta. Jika terdakwa tidak membayar UP itu maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Untuk terdakwa, John Kota dituntut selama 1, 6 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan mmbayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan jika terdakw atidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Gatot Gaspar JPU menuntut terdakwa selama 3, 6 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan mmbayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan jika terdakw atidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Bukan saja itu, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian Negara sebesar Rp 584 juta. Jika terdakwa tidak membayar UP itu maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Lanjut JPU, untuk terdakwa Benediktus Mbatu JPU menyatakan terdakwa dituntut selama 2 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan mmbayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan jika terdakw atidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) UU RI No 31/1999 yang diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 18 Jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Erens Kause, SH yang dihubung usai sidang menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU terhadap kliennya dalam kasus itu pada sidang yang akan digelar pada pekan depan. (rin/bp)

 

Komentar ANDA?