NTTsatu.com – LEMBATA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Cinta di Lewoleba, Lembata saat ini menaruh perhatian terhadap sebuah kasus yang dialami seorang anak bernama Muhammad Rizal Saputr yang diduga akibat perbuatan Syukur Wulakada.
Dalam surat LSM Rumah Cinta tanggal 02 Desember 2019 kepada Polres Lembata dan Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Lembata mereka menjelaskan kasus ini dan sekaligus meminta penanganan secara serius terhadap kejadian ini.
Surat yan dibuat oleh Hermanus K. Keraf selaku devisi investigasi dan advokasi, Agustinus G.G. Nuban ketua LSM dan Yoseh L. Layar selaku Seretarisnya mereka memberikan dukungan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap anak tersebut.
Foto: Agustinus G.G. Nuban, Ketua LSM Rumah Cinta
Dijelaskan, dalam surat mereka kepada Polres Lembata dan Ketua Perlidungan Anak (KPA) kabupaten Lembata mereka menyatakan, anak merupakan kelompok usia manusia yang harus dilindungi diasuh dan dididik sesuai eksistensi dan tingkat kebutuhan mereka, karena itu negara telah memberikan ruang yang luas untuk pengembangan diri dan potensi anak bangsa, membatasi ruang gerak prilaku kelompok lain yang mengancam anak-anak.
Melalui surat itu juga mereka mengamati kejadian tindak kekerasan terhadal anak terkhusus yang dialami oleh Muhammad Rizal Saputr dengan pelakuknya adalah saudara Syukur Wulakada yang adalah seorang ASN dan pejabat di lingkungan birokrasi kabuaten Lembata dan Komisi Perlindungan Anak(KPA) Kabupaten Lembata yang menurut LSM Rumah Cinta saudara Syukur paham terhadap apa yang menjadi hak anak.
Dari itu, maka melalui surat ini LSM Rumah Cinta menyatakan untuk mendukungn Polres Lembata dan Komisi Perindungan Anak (KPA) dalam menangani persoalan ini.
“Kami percaya Polres Lembata dan KPA Kabupaten Lembata memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, jujur dan berguna,” kata Agus melalui telepon dari Lembata, Selasa, 03 Desember 2019 malam. (bp)