Luhut Pangaribuan Lantik 30 Advocat PERADI

0
717
????????????????????????????????????

Para Advokat PERADI yang dilantik kemarin.

 

JAKARTA. NTTatu.com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advocat Indonesia (DPN PERADI) pada Kamis, 3 Desember 2015 melantik 30 orang advokat PERADI di gedung LMPP jalan Wahid Hasym, Jakarta.

Pelantikan dan pengangkatan Advocat PERADI ini dilakukan oleh Ketua DPN PERADI Luhut Pangaribuan. Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Jenderal DPN PERADI Sugeng Teguh Santoso, SH dan jajaran kepengurusan DPN PERADI lainnya.

Setelah pelantikan ini akan diikuti dengan mengambilan sumpah para advokat PERADI itu oleh ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“PERADI adalah rumah bersama Advocat Indonesia, oleh karenanya dengan bertambahnya Advocat yang dilantik hari ini, diharapkan hadirnya para pendekar hukum yang turut mendorong penegakan hukum ke arah yang lebih baik,” jelas LuhutPangaribuan, Ketua DPN PERADI.

Luhut mengatakan, profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti hakim, jaksa, polisi. Sama dengan profesi lain atau jenis pekerjaan yang lain, profesi advokat juga tempat untuk mencari nafkah. Namun yang perlu di ingat kembali bahwa tanggung jawab seorang advokat adalah menegakkan hukum dan keadilan dengan tentu saja menjunjung tinggi moralitas dan integritas diri.

Dikatakannya, advokat merupakan suatu bentuk profesi terhormat (officium nobile). Karena itu, dalam menjalankan profesi, seorang advokat harus memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada kejujuran, kemandirian, kerahasiaan dan keterbukaan, guna mencegah lahirnya sikap-sikap tidak terpuji dan berperilaku kurang terhormat.

”Seorang Advokat harus menjunjung tinggi nilai moral, agar terhindar dari sifat tidak terpuji yang berpotensi mencerderai profesi advokat di tengah persaingan profesi advokat yang ketat dewasa ini,” kata Luhut.

Sementara, Ketua Dewan Kehormatan PERADI, Leonard Simorangkir mengatakan, sebagai Advokat sudah seharusnya menjunjung tinggi kode etik dan juga peraturan perundang-undangan lain. Ia pun menanggapi penilaian sinis masyarakat terhadap profesi advokat karena ulah oknum-oknum Advokat tertentu.

“Saya sedih mendengar pendapat sinis masyarakat terhadap profesi advokat, namun itu harus kita terima sebagai sebuah refleksi demi kemajuan profesi Advokat. Saya berharap, kalian (Advokatbaru) dapat menjadi agen perubahan dengan cara menjadi advokat yang baik dan menjunjung tinggi kode etika Advokat dan perturan lainnya yang berlaku di Republik ini,” kata Leonard. (hen/bp)

Komentar ANDA?