Lurah Fatubesi : Kami Tidak Sebut Dia Preman, Biarkan Publik Menilai

0
6339
NTTsatu.com — KUPANG — Puluhan Lurah di Kota Kupang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Senin (26/04/2021).

 

Puluhan Lurah di Kota Kupang ini mendatangi gedung terhormat milik rakyat kota kupang karena merasa dicederai oleh oknum anggota DPRD Kota Kupang, SB dari Partai Nasdem yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Lurah Naikoten I, Budi Imanuel Izaac, Minggu (25/04/2021) malam.

Lurah Fatubesi, Wayan Astawa yang ditemui di Kantor DPRD Kota Kupang mengaku bahwa kedatangan dirinya bersama dengan rekan – rekan Lurah lainnya ini karena merasa dicederai oleh sikap oknum anggota DPRD Kota Kupang, SB.

Menurut Wayan, sikap seperti ini tidak seharusnya ditunjukan oleh wakil rakyat yang duduk digedung terhormat ini dan kami sangat menyayangkan sikap dari oknum anggota DPRD Kota Kupang tersebut.

“Kami datang kesini karena kami sebagai Lurah merasa dicederai dengan peristiwa yang dialami oleh teman Lurah Naikoten I,” kata Wayan.

Ditambahkan Wayan, sebagai Lurah dirinya sangat prihatin dengan apa yang dialami Lurah Naikoten I, Budi Imanuel Izaac.

Ketika ditanya apakah ini termasuk perilaku premanisme yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Kupang, Wayan mengatakan bahwa dirinya tidak mau mengatakan bahwa itu premanisme namun jika pihaknya mendatangi Kantor DPRD Kota Kupang dengan rasa solidaritas biarkanlah publik menilai.

“Saya tidak bisa sebut itu premanisme atau bukan biarkanlah publik yang menilai bagaimana sikap seorang anggota DPRD Kota Kupang,” ujar Wayan.

Ditambahkan Wayan, pihaknya hanya merasa prihatin dan merasa solidaritas serta merasa dicederai, sehingga dirinya bersama dengan rekan – rekan lainnya untuk menyampaikan aspirasi agar DPRD Kota Kupang segera bersikap.

“Soal salah benar atau salah itu ada tempatnya tersendiri dan ada yang memutuskan. Kami datang kesini hanya untuk menyampaikan aspirasi kami,” terang Wayan.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe kepada wartawan mengatakan bahwa biarkanlah proses hukum tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada di pihak kepolisian.

Namun, lanjut Loudoe, terkait dengan sikap oknum anggota DPRD Kota Kupang ini akan berproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Kota Kupang melalui Badan Kehormatan (BK). (*/bp)

Komentar ANDA?