KUPANGl NTTsatu.com – Kongres Advokat Indonesia (KAI) pernah dilarang oleh Mahkama Agung (MA) RI untuk tidak boleh beracara di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di seluruh Indonesia.
“Kongres Advokat Indonesia (KAI) pernah dilarang MA RI untuk tidak beracara di seluruh Pengadilan di Indonesia,” kata Sekretaris Jendral (Sekjen) KAI, Apolos Jara Boga kepada wartawan, Sabtu (9/4) di Kupang.
Dijelaskan Apolos, alasan MA RI melarang KAI untuk tidak beracara karena ada beberapa faktor eksternal yang terjadi.
Bukan saja itu, lanjut Apolos, karena ada faktor intimidasi dari berbagai pihak yang mana tidak menyukai kehadiran KAI di Indonesia.
Secara terpisah, PLT Ketua DPC KAI NTT, Fredik Djaha mengatakan bagi anggota KAI di NTT dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di NTT, janganlah sesekali berorientasi pada besarnya nilai uang.
Ditegaskan Djaha, jika dalam perjalanan ditemukan ada anggota KAI di NTT yang dalam pekerjaannya hanya berorientasi pada uang dan meninggalkan prinsipal akan dikenakan hukuman dari KAI bahkan akan dicabut ijin beracara sebagai KAI.
“Kalau kedapatan mereka hanya orentasinya pada uang maka akan dihukum dan terancam akan dicabut berita acaranya sebagai advokat,”tegas Djaha.
Presiden KAI, Indra Sanung Lubis menambahkan untuk di Indonesia sedikitnya 25 ribu advokat yang sudah tersebar di 35 provinsi.
Diharapkannya, dengan jumlah anggota advokat di 35 provinsi ini dapat bekerja sesuai kode etik sebagai advokat dan dapat memberikan pelayanan hukum secara makaimal bagi pencari keadilan.
“Saya harap advokat yang ada ini dapat memberikan pelayanan hukum yang maksimal bagi mereka pencari keadilan.(dem)
======
Foto: Apolos Jara Boga (botak) saat diskusi di Kupang