KUPANG. NTTsatu.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Yosep Baker terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tambak ikan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Petikan putusan Kasasi yang diterima Pengadilan Tipikor Kupang, justeru menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang.
Dance Sikky, kepada NTTsatu.com Sabtu (10/10/2015) mengatakan, permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa ditolak, dan sebaliknya putusan Kasasi Mahka Agung menguatkan putusan Banding dari PT Kupang.
Dikatakan Dance, dalam putusan PT Kupang, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten TTS menjadi 7 tahun penjara atau naik tiga tahun, dari putusan Pengadilan Negeri Kupang. Dalam, demikian Dance, surat putusan PT Kupang Nomor 17/Pid.Sus.TPK/2014/PT.Kpg tanggal 12 Maret 2015, hukuman penjara atas terdakwa dinaikan menjadi tujuh tahun dari sebelumnya selama 4 tahun.
Selain menaikan hukuman pidana penjara, tambah Dance, PT Kupang juga menaikan denda dan subsidair pidana penjara, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Sebelumnya terdakwa diwajibkan membayar denda hanya Rp 200 juta, subsidair tiga bulan penjara, namun dinaikan menjadi Rp 300 juta, subsidair satu tahun penjara.
Sedangkan Uang Pengganti (UP) kerugian negara, meskipun nilainya tetap Rp 1,2 miliar, namun subsidairnya dinaikan menjadi dua tahun dari satu tahun sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Kupang.
Untuk diketahui, Ose Baker itu divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (14/1) lalu. Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dem/bp)
======
Foto: Dance Sikky, SH