Mabuk Miras, Markus Setubuhi Bocah Lima Tahun

0
382

KUPANG. NTTsatu.com – Markus Ndun (62) asal Kabupaten Rote Ndao yang kini berdomisili di Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, tega memerkosa Bunga (bukan nama sebenarnya). Pelaku memerkosa korban ketika dalam kondisi mabuk akibat meneguk minuman Keras (Miras).

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, SIK di kantornya, Minggu (11/10/2015) mengatakan, kejadian yang menimpa Bunga yang baru berusia 5 tahun itu terjadi pada, Jumat (9/10/2015) sekitar pukul 20.00 Wita.

Didik Kurniantomenjelaskan, saat itu pelaku baru saja pulang pesta miras dari suatu tempat. Ketika kembali ke rumah dalam kondisi mabuk berat, pelaku melihat korban sedang tidur, pelaku kemudian meraba-raba tubuh korban dan kemaluan korban. Usai melakukan itu, korban diberikan uang senilai Rp 2000.

Bukan sampai disitu saja, lanjut Didik, korban kemudian diancam oleh pelaku dengan tujuan agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada keluarga korban. Usai mengancam korban, pelaku membuka celana korban kemudian memerkosa korban.

Saat melancarkan aksinya, tambah Didik, warga sekitar yang mengetahui itu langsung mengamankan korban dan menganiaya pelaku hingga babak belur dan mengalami luka robek pada bagian wajah pelaku.

Keluarga korban, terang Didik, langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Kupang Kota untuk diproses secara hukum. Pelaku akhirnya dijemput oleh pihak kepolisian Polres Kupang Kota dan kini sedang mendekam di tahanan Polres Kupang Kota.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kupang Kota. Pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan UUPA dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara, ” ungkap Didik. (dem/bp)

=====

Foto: Pelaku yang dianiaya warga

Komentar ANDA?