Polkam

Mahar Politik Sandiaga Tidak Terbukti

By Bonne Pukan

August 31, 2018

NTTsatu.com – JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 terkait dugaan mahar Rp 1 triliun oleh Sandiaga Uno yang diberikan ke PAN dan PKS tidak terbukti.

“Laporan yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan melalui keterangan tertulis, Jumat (31/8).

Keputusan diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi dengan mengundang saksi dan pelapor.

“Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan,” ujarnya.

Abhan juga menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Sehingga, Sandiu dinyatakan tidak melakukan pelanggaran apapun.

“Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor,” kata Abhan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel melaporkan dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga ke Bawaslu. (*/bp)

Foto: Sandiaga Uno

NTTsatu.com – JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 terkait dugaan mahar Rp 1 triliun oleh Sandiaga Uno yang diberikan ke PAN dan PKS tidak terbukti.

“Laporan yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan melalui keterangan tertulis, Jumat (31/8).

Keputusan diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi dengan mengundang saksi dan pelapor.

“Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan,” ujarnya.

Abhan juga menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Sehingga, Sandiu dinyatakan tidak melakukan pelanggaran apapun.

“Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor,” kata Abhan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel melaporkan dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga ke Bawaslu. (*/bp)

Foto: Sandiaga Uno

Komentar ANDA?