Mahasiswa Lembata Pembunuh Bayi Sedang Dalam Sel Polisi

0
420

NTTsatu.com –KUPANG– Mahasiswi semeser tiga berinisial NI kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang Kota Kupang. Tersangka saat ini sedang ditahan di tahanan Malolres Kupang Kota. NI ditetapkan sebagai tersangka karena nekad membunuh bayinya usai melahirkan.

KBO Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana mengatakan, pelaku melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan oranglain. Setelah melahirkan, kata Wayan, pelaku menikam bayinya sebanyak dua kali persis di bagian kanan perut bayi.

Dia mengatakan, setelah menikan dua kali di perut bagian kanan bayinya, kemudian membekap mulut dan hidung bayi hingga tewas. Jasad bayi malang itu diisi dalam kantong kresek.

“Kasus ini terungkap ketika tanta pelaku membawanya RS. S.K Lerik Kota Kupang,” kata Wayan saat menggelar rekonstruksi di Kupang, Senin (3/12/2018).

Dalam reka ulang itu, Senin, 03 Desember 2018, pelaku memperagakan 21 adegan dari awal melahirkan hingga proses pembunuhan bayi.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/bp)

======

Foto: Proses reka ulang kasus pembunuhan bayi oleh ibunya berinisial NI mahasiswa asal Lembata di Kota Kupang,

Komentar ANDA?