Mahfud MD mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahanh UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 21 2020 tentang Tidak Pidana Terorisme menjadi UU.
“Ini menurut Undang-Undang tersebut, ini adalah kejahatan serius, membahayakan ideologi negara, keamanan dan nilai-nilai sosial kehiudapan masyarakat, berbangsa dan bernegara, dan tidak berkaitan dengan agama apapun, ini adalah teror,” ujar Mahfud dalam konferensi persnya, Minggu (28/3/2021).
Untuk itu, kata Mahfud, Pemerintah mengutuk keras tindakan bom bunuh diri tersebut dan telah memerintahkan aparat penegak hukum dan aparat-aparat lain terkait tugas pemberantasan terorisme, untuk mencari dan mengejar pihak-pihak yang mengetahui, berhubungan atau jadi bagian dari kelompok terorisme.
“Pemerintah sejak dulu tidak pernah dan tidak akan pernah menolerir perbuatan mengarah teror dan tindak teror,” tegas Mahfud.
Sebagaimana diketahui, bom bunuh diri yang dilakukan oleh dua orang menggunakan motor di depan Gereja Katedral Makassar, telah menyebabkan 20 orang mengalami luka-luka. (okz/bp)