Mahfud lantas mengungkapkan bahwa ancaman hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah ada. Meski, hingga kekinian tidak ada koruptor yang divonis dengan hukuman mati.
“Sebenarnya kan sudah ada ancaman hukuman mati kalau melakukan pengulangan dan atau melakukan korupsinya di saat ada bencana. Itu sudah ada, cuma kriteria bencana itu yang belum dirumuskan,” ungkapnya.
Mahfud pun menilai jika hukuman mati itu hendak diterapkan, maka tidak lagi diperlukan undang-undang baru. Sebab, perangkat hukum terkait hukuman mati bagi koruptor itu sudah tersedia.
“Kalau mau itu diterapkan tidak perlu undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui belum ada penerapan hukuman mati untuk para koruptor yang diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.Namun, Jokowi menyebut, hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana alam.
“Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada,” ujar Jokowi, Senin (9/12/2019) kemarin.
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan yang disampaikan Harli Hermansyah, siswa SMK 57. Harli menanyakan kepada Jokowi, kenapa pemerintah tidak terlalu tegas memberikan hukuman mati kepada koruptor. Jokowi pun mengatakan bahwa di UU memang ada hukuman mati kepada koruptor terkait bencana alam.
“Iya kalau di undang-undangnya memang ada ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan,” jawab Jokowi. (*/tim/ suara)