NTTsatu.com — KIPANG — Pemerintah Malaysia berencana mendeportasi setidaknya 7.200 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di negara itu. Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan warga NTT yang menjadi pekerja migran di negara persemakmuran itu.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPRD NTT, Ana Waha Kolin meminta pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur memperketat pengawasan di pintu masuk daerah, baik melalui pelabuhan, bandara maupun perbatasan darat.
“Terkait WNI yang akan dideportasi dari Malaysia maka kita minta pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi NTT memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk, ” ujar Ana Waha Kolin.
Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri kini tengah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk mempercepat pemulangan para WNI tersebut.
“Proses deportasi pasti akan melalui Kemlu RI dan juga perwakilan RI di Malaysia, sehingga jumlah kepulangannya dapat kita kendalikan,” ujarnya.
Menurut dia, pemulangan para WNI ke tanah air merupakan persoalan kemanusiaan sehingga butuh percepatan khususnya bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak dan penderita sakit.
Perwakilan RI, tambah dia, akan membiayai tes PCR bagi para deportan untuk meminimalisir kasus covid-19 impor. Selain itu, akan bekerja sama dengan otoritas setempat untuk mengelola data kepulangan dan menerapkan protokol kesehatan, serta mengantisipasi modus PCR palsu. (*/gan)