NTTsatu.com — KUPANG — Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch. Dulla langsung ditahan Kejaksaan Tinggi NTT, di Rutan Klas II B Kupang pada Rabu (10/3), pukul 13:40 Wita usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTT. Dulla ditahan setelah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif.
Usai menjalani pemeriksaan tambahan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Dulla langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.
Sementara Kejari Mabar Bambang Dwi kepada awak media mengatakan setelah ditahan pihaknya akan mengupayakan agar berkas mantan Bupati Mabar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan.
“Sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, untuk disidang,” jelas Bambang Dwi yang didampingi Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim.
Ia menambahkan, peran Bupati Mabar akan diungkap saat persidangan. “Semua akan terungkap pada persidangan tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim menjelaskan, Agustinus Ch Dulla saat ini merupakan masyarakat biasa sehingga penahanannya tidak lagi menunggu surat izin dari Mendagri, tidak seperti sebelumnya saat masih berstatus sebagai Bupati Mabar.
“Kami tidak perlu lagi menunggu surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk menahannya,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan.
Agustinus Ch Dula, sebelumnya masih dilindungi undang-undang karena masih menjabat sebagai bupati, sehingga pihaknya harus menunggu surat keputusan Mendagri.
“Kalau sekarang, itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga ditahan,” tegasnya. (*/bp)